Seorang WNA Belanda ditangkap bekerja ilegal di Mataram, besok dideportasi

Kakanim Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo (tengah) saat menggelar konferensi pers di Imigrasi Mataram.

Mataram (Detikntbcom) – Seorang warga negara asing (WNA) asal Negara Belanda berinial H (66) kedapatan bekerja secara ilegal di sebuah Supermarket di Wilayah Kota Mataram.

WNA sudah 32 tahun berada di Indonesia ini akan dideportasi besok, 21 Maret 2023 ke negara asalnya. “Besok akan dideportasi,” ujar Kakanim Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo, Senin 20 Maret 2023.

gambar Iklan

Pungki menjelaskan, H diamankan oleh petugas dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada Sabtu, 11 Maret 2023 setelah mendapatkan informasi dari BAIS TNI dan Kanwil Kemenkumham NTB bahwa H melakukan pekerjaan bongkar muat barang di sebuah Supermarket di wilayah Kota Mataram.

“Setelah mendapatkan bukti dan informasi yang cukup, tim kemudian menjemput H di kediamannya di daerah Lombok Barat dan langsung membawa H ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Mataram, didapatkan informasi bahwa H adalah orang asing berkewarganegaraan Belanda.

H datang ke Indonesia sejak tahun 1993, Awalnya H tinggal di Bali lalu kemudian pindah tinggal di wilayah Lombok Barat sejak tahun 2016, selama ini H berada di wilayah Indonesia dengan menggunakan izin Tinggal Tetap bagi Lansia (ITAP) yang berlaku hingga 10 September 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara H selama berada di Indonesia belum mendapatkan dana pensiun untuk dirinya bertahan hidup sehingga ia melakukan beberapa pekerjaan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari, mulai dari mengajar kursus Komputer dan Bahasa Inggris hingga bekerja di Supermarket sebagai karyawan biasa.

H telah bekerja sejak 5 tahun yang lalu dengan berbagai profesi di Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Tetap Lansia, dimana itu tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Kesimpulan dari hasil pemeriksaan sementara yang telah dilakukan petugas Imigrasi Mataram, H telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap izin tinggalnya dan kami akan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada H,” katanya.

Dalam kasus ini, H terbukti telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Saat ini H masih diamankan di Kantor Imigrasi Kelas ITPI Mataram sembari menunggu proses pendeportasiannya. Rencananya akan di Deportasi pada Selasa, 21 Maret 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno- Hatta, Jakarta menuju Amsterdam, Belanda.

Untuk diketahui, sejak 2022 hingga Maret 2023 ini, Imigrasi Kelas I TPI Mataram sudah mendeportasi sebanyak 21 orang dengan rincian 17 orang tahun 2022 dan empat orang tahun 2023. (Iba)