Terancam Disanksi, Badan Kehormatan DPRD Bima Jadwalkan Klarifikasi ke Firdaus Besok

Koordinator Pulau Sumbawa HMI Badko Bali Nusra Ibrahim Repo (tengah) foto bersama usai menghadiri undangan permintaan klarifikasi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bima dihadiri Ketua BK Saiful.

DetikNTBCom – Himpunan Mahasiswa Islam Badan Koordinasi Bali Nusra (HMI Badko Bali Nusra) menghadiri permintaan klarifikasi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bima untuk menindaklanjuti surat yang dilayangkannya atas dugaan pelanggaran kode etik oknum anggota DPRD dari Fraksi PDIP Firdaus di ruangan Sekretariat DPRD pada, Rabu 7 Juni 2023.

Baca juga: Oknum DPRD Bima Firdaus Disarankan Sekolah Lagi Untuk Belajar Etika, MKD Diminta Membina

gambar Iklan

“Kami sudah melayangkan surat permintaan klarifikasi ke pak Firdaus. Insya Allah dijadwalkan permintaan klarifikasi kamis besok,” ungkap Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima Saiful saat dikonfirmasi, Rabu 7 Juni 2023.

Menurut duta PKS itu, sesuai dengan mekanisme, BK harus meminta klarifikasi kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor agar lembaga penjaga kehormatan DPRD Bima tersebut memutuskan secara obyektif sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Firdaus Dewan dari PDIP Bima Terima Tawaran HMI Disekolahkan: Boleh, Mumpung Ada Yang Biayai

Sebelumnya, HMI Badko Bali Nusra diwakili Koordinator Pulau Sumbawa Ibrahim Repo menyerahkan bukti-bukti dugaan pelanggaran kode etik oknum anggota DPRD dari Fraksi PDIP Firdaus.

“Sesuai tuntutan HMI BADKO Bali Nusra meminta Badan kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bima agar segera memanggil dan proses saudara Firdaus dari fraksi PDIP atas dugaan pelanggaran kode etik,” ungkapnya.

Pria disapa Repo itu mengungkap, sejumlah point dalam pertemuan tersebut antara lain Badan kehormatan akan memanggil saudara Firdaus besok hari kamis 8 Juni untuk dimintai sesuai tata tertib dan mekanisme yang berlaku.

Selanjutnya, HMI merekomendasikan kepada Ketua BK DPRD Kabupaten Bima untuk diberikan sanksi berat sesuai dengan perbuatannya. “Kami rekomendasikan kepada ketua BK DPRD Kabupaten Bima untuk diberi sanksi berat,” pintanya. (Red)

gambar Iklan