Gubernur Dalami Dana Bagi Hasil PT AMNT ke Pemprov NTB Tahun 2020-2023 Ratusan Miliar

Gubernur NTB Zulkieflimansyah saat menjawab pertanyaan sejumlah awak media usai mengikuti sidang paripurna penyerahan LHP BPK RI di Gedung DPRD NTB, Kamis 8 Juni 2023 di Mataram.

DetikNTBCom – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2022 mengungkap adanya PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang belum menyetorkan dana bagi hasil keuntungan ke Pemprov NTB.

Baca juga: Pemprov NTB Kembali Raih WTP dari BPK RI 12 Kali Berturut-Turut

some_text

Merespon hal itu, Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengaku akan mendalami hal itu. Menurutnya, apabila PT AMNT dapat memenuhi kewajibannya membayarkannya kepada Pemprov NTB, maka akan sangat membantu keuangan daerah yang tengah devisit.

“Nanti saya dalami. Besar juga ya. Kami lihat dulu, kami usahakan. Kalau memang itu bisa terealisasi akan sangat membantu keuangan,” kata Gubernur saat menjawab pertanyaan sejumlah awak media usai mengikuti sidang paripurna penyerahan LHP BPK RI di Gedung DPRD NTB, Kamis 8 Juni 2023 di Mataram.

Sementara menurut Anggota Komisi VI BPK RI Pius Lustrilanang, temuan tersebut sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 129 ayat (2), pemerintah provinsi berhak memperoleh bagi hasil keuntungan bersih sebesar 1,5% dari laba bersih PT AMNT sebagai pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Sejak memperoleh keuntungan bersih dari usaha pertambangannya tahun 2020 sambungnya, PT AMNT belum memberikan kontribusi kepada Pemerintah Provinsi NTB berupa bagi hasil keuntungan bersih.

“Bagi hasil keuntungan bersih tahun 2020 dan 2021 senilai US$6,71 Juta atau Rp104,62 Miliar,” katanya saat menyampaikan sambutan penyerahan LHP BPK tahun anggaran 2022, Kamis 8 Juni 2023 di kantor DPRD NTB.

Sedangkan sambungnya, bagi hasil keuntungan bersih tahun 2022 belum dapat diketahui mengingat laporan keuangan PT AMNT tahun 2022 belum dipublikasikan. Bagi hasil keuntungan bersih tahun 2022 diperkirakan jauh lebih besar dari tahun sebelumnya.

“Atas permasalahan tersebut, BPK RI mendorong Pemerintah Provinsi NTB agar berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan PT AMNT untuk memperoleh bagian keuntungan bersih yang menjadi hak keuangan Pemerintah Provinsi NTB,” sarannya. (Red)