DetikNTBCom – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (RSUD NTB) dr. Lalu Herman Mahaputra keberatan atas dugaan pencemaran baik yang dialamatkan dirinya.
Penasehat Hukum Direktur RSUD NTB dr. Lalu Herman Mahaputra yaitu Dr. Frizal Fhirzhal Arzhi Jiwantara SH., MH., menegaskan akan mengambil langkah hukum atas tuduhan itu.
Baca juga:
- Diduga Enggan Menikahi Dokter, Direktur RSUD NTB Diancan Dipolisikan, dr Jack: Ngawur Itu
- Diatensi Menkes, IDI NTB Nilai Tak Wajar Penempatan Dokter Komang Jadi Staf Perpustakaan
- Pemkot Mataram Ungkap Alasan Mutasi Dokter Komang Jadi Staf Perpustakaan
Bahwa dugaan yang dialamatkan kepada kliennya itu adalah semuanya tidak benar. “Stateman yang tidak benar itu. Kami akan melakukan upaya hukum karena merusak nama baik klien kami, karena hal seperti itu harus dibuktikan dengan fakta dan data,” kata pria bergelar Doktor Hukum tersebut saat konferensi pers, Minggu 23 Juli 2023 di Mataram.
Dokter Jack kata Frizal, sangat keberatan atas tuduhan tersebut, karena pemberhentian Dokter UI tertanggal 4 Juli 2023 itu disesuaikan dengan kebutuhan SDM di RSUD NTB.
“Karena pihak RSUD NTB 2018 dulu bekerjasama dengan pihak Dekan FK Unram sehingga pihak Unram mengutus Dokter UI untuk diperbantukan di RSUD NTB,” terangnya.
Menurut Frizal, Bukan saja Dokter UI yang diberhentikan, namun ada tiga orang. Dua itu orang itu katanya tidak keberatan.
Kemudian soal somasi yang dilayangkan oleh pihak Dokter UI kata penasehat hukumnya tersebut pihaknya sudah menjawabnya.
Untuk langkah hukum yang akan ditempuh, nantinya akan didiskusikan dengan tim hukum dan kliennya.
“Terkait dengan waktu untuk melaporkan itu, kami akan merapatkan dengan tim hukum dan klien kami terlebih dahulu,” katanya.
Sebelumnya, Dokter UI melalui kuasa hukumnya Sapto Dewi Trianawati SH.,MH., mengancam bakal melaporkan kasus tersebut di Polda NTB.
Yana panggilan pengacara tersebut, menduga kuat bahwa pemberhentian dengan hormat kliennya itu karena tidak ingin terbongkar ‘kisah asmaranya’ bersama seorang stafnya yang berkerja sebagai dokter spesialis di RSUD NTB.
Kliennya tersebut ungkapnya, adalah salah satu dosen Fakultas Kedokteran Universitas Mataram (FK Unram) yang juga berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) yang diperbantukan ke RSUD NTB atas kerjasama Dekan FK Unram dengan RSUD NTB.
“Beliau ini ditugaskan di Rumah Sakit Provinsi sejak tahun 2018 di bidang spesialis bedah plastik kemudian diajukanlah klien saya ini untuk ditugaskan di RSUD NTB itu” ungkap Yana, Minggu 23 Juli 2023 di Mataram.
Pemberhentian itu bernomor 800/139/RSUP/2023 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dokter Paruh Waktu pada RSUD NTB tertanggal 4 Juli 2023 setelah dokter cantik tersebut diduga menjalin hubungan asmara dengan seorang Direktur RSUD NTB yang dimulai sejak April 2021 hingga akhir tahun 2021.
“Diakan janji mau menikahi tetapi ketika sudah ramai dibicarakan di lingkungan kerjanya. Bukannya dinikahi, dia malah diberhentikan dari jabatannya,” katanya.
Setelah itu lanjutnya, kliennya itu mengajukan upaya administrasi atas pemberhentian tertanggal 7 Juli 2023 dan dibalas tanggal 12 Juli 2023 oleh pihak RSUD NTB. Salah satu alasan pihak RSUD NTB karena sudah ada dokter organik milik RSUD NTB.
“Alasannya sumir. Dalam surat tersebut katanya sudah ada dokter yang menangani khusus di spesialis bedah plastik,” jelasnya.
Atas peristiwa itu, kasus tersebut bakal diadukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Sore ini juga kita laporkan ke Polda NTB,” ungkapnya. (Red)












