Detikntbcom – Kepala SMA Negeri 9 Mataram, Nengah Istiqomah, menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sumbangan Pendidikan yang saat ini tengah dibahas oleh DPRD NTB. Menurutnya, regulasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi sekolah dalam membangun kolaborasi dengan orang tua siswa guna meningkatkan mutu pendidikan.
Nengah menilai pendidikan yang berkualitas tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah dan sekolah. Dibutuhkan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk orang tua peserta didik, agar berbagai program pendidikan dapat berjalan optimal.
“Kalau pendidikan ingin sukses, maka semua pihak harus berpartisipasi aktif. Orang tua juga harus memiliki kepedulian terhadap pendidikan anak-anaknya. Kami berharap kebijakan publik yang lahir benar-benar berpihak pada kemajuan pendidikan,” ujar Nengah Istiqomah di Mataram, Senin (15/6/2026).
Selain menjabat sebagai kepala sekolah, Nengah juga merupakan Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) NTB. Ia menyoroti masih rendahnya tingkat literasi di NTB yang selama ini menjadi salah satu tantangan utama dunia pendidikan di daerah.
Menurutnya, peningkatan mutu pendidikan membutuhkan dukungan yang lebih luas, termasuk dalam pembiayaan berbagai kegiatan yang tidak dapat dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepastian Hukum bagi Sekolah
Nengah menjelaskan, selama ini partisipasi orang tua dalam mendukung kegiatan pendidikan kerap menimbulkan polemik karena sering disalahartikan sebagai pungutan liar.
Padahal, kata dia, banyak kebutuhan sekolah yang bersifat insidental dan tidak dapat dianggarkan dalam perencanaan dana BOS yang telah disusun satu tahun sebelumnya.
“Kadang ada undangan lomba dari perguruan tinggi atau lembaga tertentu yang datang mendadak. Ada biaya pendaftaran yang harus dibayar, sementara itu tidak tercover dalam BOS karena bukan kegiatan yang direncanakan sebelumnya. Kalau tidak ada partisipasi orang tua, banyak kesempatan yang akhirnya tidak bisa diikuti oleh siswa,” katanya.
Ia menilai keberadaan Raperda tersebut dapat menjadi payung hukum yang jelas bagi sekolah dan komite sekolah dalam mengelola partisipasi masyarakat secara transparan dan akuntabel.
“Selama ini sering muncul anggapan bahwa semua bentuk kontribusi orang tua adalah pungutan liar. Padahal yang dilakukan adalah bentuk kolaborasi positif demi kepentingan pendidikan anak-anak. Karena itu kami sangat setuju jika ada regulasi yang memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Perhatian bagi Tenaga Pendukung Sekolah
Nengah juga mengungkapkan bahwa sekolah masih menghadapi keterbatasan dalam pembiayaan tenaga pendukung non-ASN yang berperan penting dalam operasional sekolah.
Di SMA Negeri 9 Mataram, kata dia, terdapat sekitar 25 tenaga pendukung yang belum berstatus pegawai tetap dan masih menerima honor yang sangat terbatas.
“Kalau tidak ada perhatian dari pemerintah dan partisipasi masyarakat, mereka praktis bekerja secara sukarela. Padahal mereka memiliki keluarga yang harus dinafkahi. Kami tentu ingin memberikan penghargaan yang lebih layak atas pengabdian mereka,” katanya.
Menurut Nengah, dukungan masyarakat melalui mekanisme yang diatur secara jelas dalam regulasi dapat membantu sekolah meningkatkan kesejahteraan tenaga pendukung sekaligus memperkuat layanan pendidikan.
Fokus pada Peningkatan Mutu Pendidikan
Lebih lanjut, Nengah berharap pembahasan Raperda Sumbangan Pendidikan dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian bagi semua pihak sehingga sekolah dapat lebih fokus menjalankan tugas utama meningkatkan kualitas pendidikan.
“Kami ingin bekerja dengan tenang dan fokus pada peningkatan mutu pendidikan. Jangan sampai energi kita habis untuk memperdebatkan hal-hal yang sebenarnya bertujuan untuk kepentingan anak-anak. Yang terpenting adalah bagaimana sekolah, orang tua, dan pemerintah bisa bersama-sama memberikan layanan pendidikan terbaik,” tegasnya.
Raperda tentang Sumbangan Pendidikan saat ini tengah menjadi perhatian publik karena diharapkan mampu memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan, sekaligus mencegah praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan. (Iba)












