DetikNTBCom – Wakil Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Muzihir mendesak Penjabat Gubernur Lalu Gita Ariadi, untuk mempercepat pengajuan draf Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2024.
Alasannya, batas akhir pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 harus tuntas pada 30 November 2023.
“Diperlukan fokus dari jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov NTB dalam menyusun draf pengajuan KUA/PPAS APBD murni 2024. Saat ini, belum ada kejelasan terkait pengajuan draf tersebut pada DPRD NTB. Padahal, batas akhir pengesahan APBD 2024 hanya tersisa 35 hari. Waktu yang harus dikejar untuk merampungkan pembahasan draf KUA/PPAS APBD 2024,” ujar Muzihir di Mataram, Kamis 9 November 2023 di Mataram.
Muzihir mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kecenderungan setengah hati pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Hal ini dipicu oleh wacana kebijakan mutasi yang diusulkan oleh Penjabat Gubernur NTB menjelang akhir Oktober 2023.
“Informasi mengenai kebenaran mutasi yang masih belum jelas ini memicu kepala OPD Pemprov untuk bekerja setengah hati dalam membahas KUA/PPAS 2024. Jika keputusan mengenai mutasi sudah diambil, sebaiknya segera dilaksanakan dan tidak dibiarkan menggantung seperti saat ini,” tegas Muzihir.
Selain itu, Muzihir mendesak Penjabat Gubernur dan Penjabat Sekretaris Daerah NTB untuk fokus dan cermat dalam menjaga kesehatan APBD. Masyarakat menantikan penyelesaian utang daerah yang ditinggalkan oleh Gubernur Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur Sitti Rohmi Djalilah atau Zul-Rohmi.
“Sangat penting agar tidak terlibat dalam pekerjaan lain karena masa jabatan seorang Penjabat Gubernur hanya satu tahun lima bulan. Artinya, hanya ada satu kesempatan penyusunan APBD, jadi jika APBD tidak sehat, kepemimpinan Penjabat Gubernur akan sama dengan Zul-Rohmi,” ucap Muzihir dengan tegas.
Muzihir juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, pembahasan APBD 2024 antara Penjabat Gubernur dan Penjabat Sekretaris Daerah NTB masih terkendala. Meskipun beberapa kabupaten/kota sudah menyelesaikan pembahasan APBD 2024, ketidaksesuaian komunikasi antara Penjabat Sekretaris Daerah NTB yang menjabat sebagai Ketua TAPD Pemprov dan Penjabat Gubernur dapat menghambat jalannya program-program.
“Jika pembahasan APBD 2024 terlambat dan harus diserahkan ke DPRD, itu akan menjadi catatan bahwa pemerintahan Penjabat Gubernur dan Penjabat Sekretaris Daerah lebih kacau dibandingkan pemerintahan Zul-Rohmi. Ini harus segera diperbaiki, terutama dengan fokus pada pelaksanaan mutasi dan menghindari tindakan yang menggantung seperti sekarang,” terang Muzihir.
Muzihir juga mencatat bahwa dua minggu terakhir tidak ada jadwal informal antara Ketua TAPD dan pimpinan DPRD untuk bertemu, sesuai tradisi pembahasan APBD sebelumnya.
Meskipun belum ada kebijakan mutasi dan pengajuan APBD 2024, Muzihir tetap optimis bahwa progres penyelesaian sisa utang Pemprov sebesar 16,2 persen, atau sekitar Rp104 miliar, dapat diselesaikan sepanjang tahun 2023.
Optimisme ini muncul setelah mendapat informasi dari Kepala BPKAD Pemprov bahwa progres pembayaran sisa hutang daerah dari total kewajiban jangka pendek sebesar Rp639,40 miliar, seperti yang tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), sudah berjalan dengan sangat baik.
Informasi tambahan dari pemerintah pusat mengenai dana bagi hasil keuntungan bersih PT AMNT yang menjadi hak Pemprov NTB sebesar Rp278 miliar, dengan rincian Rp104 miliar untuk tahun 2020-2021 dan Rp174 miliar di 2022, diperkirakan akan masuk dalam waktu dekat ini. Hal ini menyusul 6 persen dari AMNT yang sudah masuk ke rekening Menteri Keuangan.
“Sesuai informasi BPKAD, jika sudah jatah pusat masuk, tentu jatah Pemprov NTB dan Pemkab Sumbawa Barat biasanya tidak lama lagi akan ditransfer. Ini menunjukkan bahwa keuangan kita bisa sehat. Dengan parameter ini, utang 2022 seharusnya bisa diselesaikan pada 26 Oktober 2023,” jelas Muzihir.
Muzihir mengakhiri dengan optimisme bahwa jika Penjabat Gubernur fokus pada pembenahan keuangan daerah, APBD NTB dapat pulih. Ia menekankan perbedaan antara Penjabat Gubernur dan Pemerintahan Zul-Rohmi, yaitu Penjabat Gubernur tidak memiliki staf khusus (Stafsus), tim sukses yang besar dan janji yang berlebihan kepada masyarakat.
“Tanpa beban tambahan yang membuat uang daerah membengkak untuk membayar honor staf dan adanya dana direktif kepala daerah selama ini, APBD NTB dapat pulih di bawah kepemimpinan Penjabat Gubernur NTB. Asalkan tidak membuat program yang berlebihan. Cukup satu program dan fokus,” pungkas Muzihir. (Red)