DetikNTBCom – Komisi III DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan studi komparasi ke Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Komisi III DPRD NTB dipimpin Mahalli Fikri mengungkapkan, kedatangan pihaknya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah. Karena Kalsel sudah menyelesaikan Raperda tersebut.
“Surat terakhir dari Kemendagri paling lambat 10 Desember 2023 harus diserahkan kembali. Sebab akan diberlakukan per 5 Januari 2024,” katanya Senin usai rapat Senin, 4 Desember 2023.
Untuk itu pihaknya mencari informasi dan melakukan pendalaman materi demi sempurnanya Ranperda yang tengah disusun termasuk ke daerah yang sudah menyelesaikan Ranperda tersebut.
“Kedatangan kami berfokus pada Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ucapnya.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo berterima kasih atas kunjungan terebut, terlebih menjadi tujuan dari studi komparasi berkenaan dengan Raperda ini.
“Untuk Perda tersebut, Kalsel sendiri tinggal menunggu hasil evaluasi dari Kemenkeu dan Kemendagri,” katanya.
DPRD Kalsel juga memberikan informasi yang diperlukan sebagai mana dalam membatu menuntaskan Ranperda yang dilakukan oleh DPRD NTB. “Kita sampaikan sejumlah poin yang menjadi masukan dan dipelajari,” pungkasnya. (Red)