Detikntbcom – Kasus dugaan pencabulan (Rudapaksa) diduga dialami seorang anak di bawah umur sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) hingga kini masih misteri sejak dilaporkan oleh ibu kandungnya bernama Ica 24 Februari 2024 lalu.
Bunga merupakan anak di bawah umur yang diduga direnggut mahkotanya oleh seorang pria berinial SD (50) warga Desa Cenggu Kabupaten Bima pada 23 Februari 2024 pukul 17.00 Wita.
Baca juga: FPS NTB Desak Kapolda Kawal Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum DPRD Dompu Terpilih
Bunga saat kejadian berumur 8 tahun, SD kelas II di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Bima.
Kepada media ini, ayah tiri Bunga bernama Agus Setiawan menceritakan, bahwa SD ini modusnya mengimingi Bunga dengan uang jajan sebanyak Rp 37.000 kepada korban.
Uang itu kata Agus, untuk menghipnotis Bunga agar tidak memberitahukan kejadian mengerikan itu kepada orang tuannya dan orang lain.
Namun pada malam hari setelah kejadian, Bunga menangis. Kemudian ditanya oleh orang tua tiri korban kenapa menangis?, Bunga menjawab bahwa kemaluannya sakit karena disetubuhi SD.
Baca juga: Pj Gubernur Hassanudin Didoakan Ratusan Anak Yatim
Atas peristiwa tersebut, orang tuanya langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bima pada 24 Februari 2024 pukul 20.00 Wita.
Laporan tersebut diregister dengan nomor STTLP/166/II/2024/SPKT/Res Bim/NTB tertenggal 2024. Pelapor atas nama Ica Ibu kandung korban.
“Hingga saat ini kasus anak saya itu masih misteri, belum ada pengungkapan apapun oleh polisi,” kata Agus ayah tiri korban kepada media ini beberapa waktu lalu via telfn.
Agus berujar, terduga pelaku sempat ditahan oleh polisi selama 3 bulan namun karena tidak cukup bukti terlapor dilepas kembali.
“Polisi minta ke kami untuk menghadirkan saksi teman bermain korban. Saya yang tidak sekolah ini tidak mengerti soal hukum,” beber Agus menahan tangis.
Pihaknya dengan suara gemetar seolah menahan tangisannya, Agus meminta kepada Kapolres Bima untuk mengusut kasus yang dialami anaknya itu.
“Saya tidak tahu lagi harus bagaimana, semua jalur sudah saya tempuh namun nihil,” bebernya.
Dikonfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Bima Abdu Malik baru-baru ini menjelaskan, kasus tersebut sudah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Surat tersebut diklaim sudah dikirim ke keluarga korban.
“Sudah dikasi SP2HP di keluarga korban terkait perkembangan kasusnya,” katanya.
Untuk terlapor sendiri, Malik mengakui pernah menahannya. Malik berkilah terlapor bukan ditahan namun hanya diamankan. “Bukan ditahan tapi diamankan saja. Supaya lebih jelas datang saja ke unit PPA supaya dijelaskan terkait kendala kasusnya,” jelasnya.
Hingga kini sudah 6 bulan sejak kejadian, kasus tersebut masih misteri, belum ada pelaku yang terungkap.
Kepala Desa Cenggu Syafruddin AR yang dikonfirmasi media ini, Senin 15 Juli 2024 siang belum menjawab panggilan dari media ini. Media ini pun mengirim pesan singkat pada Kades namun belum sampai karena masih centang satu. (Iba)