Detikntbcom – Bawaslu Kota Bima bersama Pemkot Bima terjun ke sejumlah ruas jalan utama, Minggu 24 Agustus 2024 malam. Langkah penertiban ini berlanjut keesokan harinya, Senin 25 Agustus 2024 melibatkan Pokja Pengawasan Kampanye dan APK.
Mereka turun lapangan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di masa tenang. Sesuai tupoksi, penurunan dilakukan tim Sat Pol PP, Bawaslu mengawasi prosesnya.
Sebagaimana diketahui, semua jenis APK harus steril pada masa tenang, mulai Minggu 24 November sampai 26 November 2024.
Bawaslu dalam proses penerbitan Minggu malam, melibatkan Dishub Kota Bima dan Sat Pol PP Kota Bima.
Patroli dimulai Pukul 20.00 Wita, start dari Jalan Gajah Mada. Persis di simpang empat Santi, sebuah baliho yang masih terpasang langsung diturunkan dalam hitungan menit.
Bergerak ke arah Timur, dua baliho ukuran besar di sisi kiri dan kanan jalan. Rumah pemenangan Ady – Irfan untuk Pilkada Kabupaten Bima.
Proses penerbitan sedikit alot. Sejumlah orang yang keluar dari rumah Ady Mahyudi, menghadang penertiban dengan alasan baliho itu untuk APK Pilkada Kabupaten Bima.
Dipimpin Ketua Bawaslu Kota Bima Atina berusaha memberi penjelasan bahwa APK tetap harus ditertibkan karena wilayah pemasangannya di Kota Bima.
Akhirnya dipahami oleh tim pemenangan dan mereka bersedia mencopot sendiri.
Begitu juga baliho Rum – Innah di seberangnya. Ketika diminta diturunkan, tim pemenangan setempat bersedia dan kooperatif menurunkan sendiri.
Bergerak ke arah Jalan Protokol Soekarno Hatta. Baliho Iqbal – Dinda tak luput dari penertiban.
Tim mendapat laporan, baliho ukuran besar terpasang di pendopo Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri. Baliho Calon Bupati Muhammad Feriyandi Putra. Setelah koordinasi singkat, baliho dominan berwarna kuning itu akhirnya diturunkan.
Bawaslu bersama tim juga menemukan sejumlah baliho yang belum diturunkan milik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Selain Iqbal – Dinda, ada beberapa titik milik Zul – Uhel.
Selebihnya, baliho dan banner calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Nomor 01 Man-Fery dan Nomor 02 Rum-Innah.
Ketua Bawaslu Kota Bima Atina menjelaskan, APK yang ditertibkan di sekitar 10 titik, mulai dari Jalan Gajah Mada hingga Jalan Soekarno Hatta, berlanjut ke jalan lintas Kota Kabupaten Bima.
Sebagian tim juga bergerak ke Kelurahan Asakota dipimpin Kordiv P2PS Khairul Amar.
Penertiban berakhir di jalur kawasan wisata Lawata hingga Ni’u. Hasil pengamatan, relatif sudah bersih dari APK namun masih akan disisir kembali untuk identifikasi yang masih terlewatkan.
“Jumlah titik ini hanya sebagian kecil dari APK yang pernah dipasang. Karena sebagian besar sudah diturunkan oleh tim sukses masing masing calon,” kata Atina.
Sehari sebelumnya, penertiban secara simbolik mulai Tanggal 24 November 2024 Pukul 00.00 Wita, yang dikoordinasikan oleh KPU.
Atina menambahkan, kegiatan patroli dirangkai dengan penertiban kali ini untuk menyisir sisa sisa APK yang masih terlewat.
Namun ia menyadari, tidak semua baliho atau APK bisa disterilkan, khususnya di pelosok kelurahan dan lingkungan, karena keterbatasan waktu dan tenaga.
Karena itu ia meminta kepada semua tim sukses pasangan calon, baik Pilgub NTB maupun Pilkada Kota Bima melakukan penertiban secara mandiri.
“Terutama yang di pelosok pelosok kampung yang sulit kami jangkau, kami harapkan partisipasi para tim pemenangan pasangan calon agar koperatif,” ujar Atina. (Iba)