Gubernur Iqbal Komitmen Beri Kebebasan Pers: Saya Akan Rawat Itu

Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal didampingi istri dan Indah Dhamayanti Putri didampingi anak sulung sesaat sebelum dilantik di Istana Merdeka Jakarta, Kamis 20 Februari 2025. (iba/Ist)
Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal didampingi istri dan Indah Dhamayanti Putri didampingi anak sulung sesaat sebelum dilantik di Istana Merdeka Jakarta, Kamis 20 Februari 2025. (iba/Ist)

Detikntbcom – Pers menjadi mitra bagi Pemprov NTB. Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal (LMI) memastikan kerja-kerja jurnalistik akan dihormati.

“Sebenarnya yang ingin disampaikan oleh Bu Wagub adalah bahwa komunikasi publik dan hubungan dengan media akan kita kelola dengan lebih baik nantinya,” katanya melalui sambungan telepon.

Bahkan, Eks Diplomat ini, sudah meminta disusunkan pertemuan reguler dengan media. Sehingga ada ruang terbuka memberikan masukan.

“Kebijakan saya mengenai komunikasi publik dan media ini sudah pernah saya sampaikan di depan para pimred beberapa bulan lalu. Jadi tidak ada hal baru,” ucapnya.

Lebih lanjut, LMI mengatakan komunikasi publik dan media adalah bentuk pelaksanaan kewajiban edukasi publik oleh pemerintah. Pemerintah ingin laksanakan kewajiban ini sebaik mungkin.

“Insya Allah saya sangat memahami spirit kebebasan pers dan saya akan rawat itu,” imbuh mantan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri ini.

Sebelumnya, Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri menegaskan bahwa semua pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi NTB harus melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB.

“Iya, kita harapkan kenapa itu penting, selain Kominfo kita fungsikan dengan benar, termasuk Command Center yang ada dalam rangka memastikan agar teman-teman media tidak mondar-mandir di dinas-dinas. Jadi, satu pintu semua, semuanya itu terarah dan pemberitaan yang didapat itu pasti tidak asal-asalan,” ungkap Dinda saat ditemui media di Pendopo Gubernur NTB, Senin (24/2).

Terkait kebijakan ini, Dinda menjelaskan bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus berfungsi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Oleh karena itu, ia meminta agar semua pemberitaan difokuskan melalui satu pintu guna memastikan informasi yang tersampaikan akurat dan objektif.

Pernyataan Mantan Bupati Bima itu dikritik oleh Ikatan Jurnalis TV Indonesia Wilayah NTB. IJTI memandang bahwa kebijakan itu tidak sejalan dengan semangat demokrasi, asas keterbukaan informasi dan kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kebijakan ini membatasi akses jurnalis dalam memperoleh informasi yang faktual dan dapat dipertanggungjawabkan langsung dari pejabat terkait. Ini jelas bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik,” ujarnya. (Iba)