Resmi Ditetapkan Tersangka, Badai NTB: Saya Merindukan Penjara, di Penjara Saya Bisa Menulis Banyak

Ketua PW SEMMI NTB Uswatun Hasanah yang juga dikenal Badai NTB. (Istimewa)
Ketua PW SEMMI NTB Uswatun Hasanah yang juga dikenal Badai NTB. (Istimewa)

Detikntbcom – Uswatun Hasanah atau dikenal Badai NTB resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Bima Kota atas dugaan penganiayaan dan pengrusakan. “Ya benar (sudah ditetapkan tersangka),” ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Dwi Kurniawan seperti dikutip dari media online lokal di Bima, Rabu 9 April 2025 di Kota Bima.

Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Badai NTB bertanggung jawab atas mengakui perbuatan yang dilakukannya terhadap korban.

“Sudah sepatutnya proses hukum itu berjalan sebagaimana mestinya, saya melanggar sesuai ketentuan UU berlaku, saya memukul orang artinya harus bertanggung jawab dan saya tidak menyesali sama sekali karena telah memukul orang yang saya didik dan besarkan dengan kasih sayang serta materi,” tegas aktivis SEMMI NTB itu.

Menurutnya, bisa saja dirinya melaporkan balik korban bernama Marhaen alias Rara yang merupakan teman baiknya itu, namun akunya tidak etis melaporkan orang yang belum matang emosional dan karakternya.

Namun yang terpenting baginya, merindukan penjara sebab di penjara Badai bisa menulis banyak tentang banyak hal termasuk membongkar lebih banyak kejahatan narkoba di lapas.

“Saya merindukan penjara, karena dari penjara saya bisa menulis lebih banyak dan membongkar lebih banyak lagi kejahatan Narkoba di lapas. Karena Peredaran narkoba paling tinggi dari lapas. Artinya akan banyak pejabat kepolisian dan pejabat lapas yang bisa saya bongkar keterlibatannya dalam peredaran narkoba di Bima,” bebernya.

Badai mengakui dirinya sudah matang serta sudah menghibahkan dirinya untuk berkorban dengan sehormat-hormatnya, sebaik-baiknya untuk membantu negara khusus institusi Kepolisian.

“Saya sedang mendidik para bandar, para polisi nakal untuk taat terhadap hukum negara. Tidak melawan laporan Marhaen adalah salah satu cara saya membantu negara dan mendidik penjahat menyerahkan diri jika telah berkhianat terhadap negara,” tegasnya.

Sejarah mencatat katanya, Soekarno menulis ide kemerdekaan pada saat di penjara, Adolf Hitler menulis di penjara, Nelson Mandela menulis Buku Long Walk to Freedom di penjara, Pramudya Ananta Toer menulis Tetralogi nya saat dipenjara, maka Badai NTB membantu negara melawan Narkoba dari penjara.

“Dan penetapan tersangka saya murni pelanggaran saya sendiri sebagai warga negara yang melakukan kekerasan terhadap manusia lain. Bukan karena kehebatan oknum-oknum polisi pembeking narkoba, bandar-bandar atau para Nteli Koba. Proses hukumnya sudah patut dan mestinya begitu,” bebernya.

Pihaknya berharap, aduan serupa terhadap kasus serupa di meja Reskrim di semua wilayah hukum Polda NTB juga harus sama atensi dan asistensi oleh APH.

“Sehingga tidak ada lagi cerita masyarakat mengadu ke Damkar,  PolPP bahkan Badai NTB ketika mencari keadilan untuk masalah hukumnya,” katanya.

Diketahui, Nama Badai NTB menjadi perbincangan publik karena melawan para bandar narkoba termasuk keterlibatan aparat penegak hukum (APH) khusus oknum anggota polisi dalam melindungi mafia tersebut. (Iba)