DPRD NTB Tolak Usulan Hak Interpelasi Lewat Voting Terbuka

Suasana rapat paripurna DPRD NTB. (Iba)
Suasana rapat paripurna DPRD NTB. (Iba)

Detikntbcom – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) secara resmi menolak usulan hak interpelasi melalui mekanisme voting terbuka dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD NTB pada Senin, 5 April 2025 dengan dihadiri 50 anggota dewan.

Usulan interpelasi yang sebelumnya diajukan oleh 14 anggota DPRD tidak dapat dilanjutkan karena hanya didukung oleh 11 anggota dewan dari total 50 yang hadir.

Sebelum pengambilan keputusan, Muhammad Aminurlah dari Fraksi Amanat Bintang Nurani Rakyat (ABNR) menyampaikan pandangan sebagai pengusul interpelasi.

Ia mengkritisi argumen lima fraksi Gerindra, Golkar, PPP, PKS, dan PKB yang menolak usulan tersebut dengan alasan tidak memenuhi syarat. Menurutnya, tidak ada ketentuan dalam tata tertib DPRD yang menyatakan hak interpelasi harus diajukan oleh satu fraksi utuh.

Meski demikian, ia tetap menghormati keputusan politik fraksi-fraksi yang menolak dan menyampaikan apresiasi kepada Fraksi Demokrat yang mendukung penuh interpelasi.

Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda kemudian meminta pandangan anggota terkait mekanisme pengambilan keputusan. Setelah perdebatan cukup panjang, forum memutuskan untuk melakukan voting secara terbuka. Sebanyak 32 anggota menyetujui voting terbuka, 11 menginginkan voting tertutup, dan sisanya abstain.

Dalam proses voting terbuka, 32 anggota menolak usulan interpelasi, 11 mendukung, dan 7 menyatakan abstain, termasuk Ketua DPRD sendiri.

Adapun 11 anggota yang mendukung interpelasi berasal dari Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR) gabungan NasDem, PDIP, dan Perindo yaitu Made Slamet, Raden Nuna, Suhaimi, dan Raihan Anwar.

Kemudian dari Fraksi Demokrat: Indra Jaya Usman, Lalu Zaenul Hamdi, Abdul Rauf, Azhar, Raden Rahadian Soedjono, dan Syamsul Fikri. Satu nama lainnya adalah Hamdan Kasim dari Fraksi Golkar.

Sementara yang menyatakan abstain termasuk Muhammad Aminurlah (ABNR) serta enam anggota Fraksi Golkar: Baiq Isvie Rupaeda, Lalu Irwansyah, Didi Sumardi, Humaidi, Nurdin Marjuni, dan Harwoto.

Untuk diketahui, usulan hak interpelasi DAK 2023–2024 diajukan oleh 14 anggota dewan dari empat fraksi, yakni:

Fraksi Golkar: Hamdan Kasim dan Efan Lemantika, Fraksi Demokrat: Indra Jaya Usman, Raden Rahadian Soedjono, Lalu Zaenul Hamdi, Abdul Rauf, Azhar, dan Syamsul Fikri.

Fraksi PPR: Muhammad Nashib Ikroman, Sholah Sukarnawadi, Abdul Rahim, Raden Nuna Abdiradi, dan Raihan Anwar dan Fraksi ABNR: Muhammad Aminurlah. (Iba)