Detikntbcom – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhammad Iqbal memastikan ketua panitia seleksi (Pansel) Direksi Bank NTB Syariah Wirajaya Kusuma (WK) bekerja secara obyektif dan profesional meski ditetapkan tersangka oleh Polresta Mataram atas kasus pengadaan masker yang menjerat mantan Wakil Bupati Sumbawa inisial DN.
“Beliau itukan sebagai ketua pansel dalam jabatannya sebagai Karo Ekonomi. Karo Ekonomi itu adalah Menteri BUMN-nya provinsi. Jadi beliau sepantasnya di situ. Kita kan menghargai sistem menghormati sistem,” katanya, Rabu 7 Mei 2025 di Mataram.
Baca juga: Kasus Korupsi Masker 2020 Seret 6 Tersangka, Ada Pejabat Pemprov NTB-Mantan Wabup?
Lalu Iqbal meyakini, WK dalam jabatannya sebagai Ketua Pansel Bank NTB Syariah tetap bekerja secara profesional dan memastikan tidak terganggu dengan statusnya sebagai tersangka.
“Beliau profesional kok. Beliau menjaga profesionalitasnya di dalam mengerjakan tugasnya itu. Insya Allah,” tegasnya.
WK diketahui mantan Kadis Koperasi dan UMKM NTB ini menjadi tersangka bersama Mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa, DN yang saat itu menjabat sebagai Tata Usaha BPKAD NTB termasuk K, CT, MH dan RA.
Mereka adalah penyelenggara negara atau pejabat negara yang terlibat dalam pengadaan masker pada tahun 2020 lalu.
Dalam kasus ini, polisi telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. Nilainya Rp 1,58 miliar.
Sebagai informasi, pengadaan masker Covid-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp12,3 miliar. Angka itu dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi. (Iba)