Kasus Korupsi Masker 2020 Seret 6 Tersangka, Ada Pejabat Pemprov NTB-Mantan Wabup?

Ilustrasi para pejabat diduga terlibat korupsi masker covid19 tahun 2020. (Iba/Ist)
Ilustrasi para pejabat diduga terlibat korupsi masker covid19 tahun 2020. (Iba/Ist)

Detikntbcom – Kasus pengadaan masker covid-19 oleh Pemprov NTB tahun 2020 diduga menjerat seorang pejabat di Pemprov NTB yang tengah diusut Polresta Mataram kini mulai terang.

Polresta Mataram hari ini, Rabu 30 April 2025 akhirnya telah menetapkan sedikitnya 6 (enam) tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan masker pada masa Covid-19 tahun 2020 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili belum mengungkap para tersangka tersebut. Termasuk peran masing-masing tersangka. “Nanti kalau itu,” katanya, Rabu 30 April 2025 di Mataram.

Ia hanya menjelaskan bahwa para tersangka akan segera dipanggil. “Kita segera layangkan surat pemanggilan (tersangka),” ungkap Regi.

Sebelumnya Regi pernah membeberkan enam calon tersangka masing-masing inisial WK, K, CT, MH, RA, dan DN.

Mereka adalah penyelenggara negara atau pejabat negara yang terlibat dalam pengadaan masker pada tahun 2020 lalu.

Beberapa di antaranya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis), Kepala Bidang (Kabid), hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkup Pemprov NTB.

WK diketahui merupakan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Direksi Bank NTB Syariah. Mantan Kadis Koperasi dan UMKM NTB ini menjadi terperiksa bersama Mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa, DN yang saat itu menjabat sebagai Tata Usaha BPKAD NTB.

Dalam kasus ini, polisi telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. Nilainya Rp 1,58 miliar.

Sebagai informasi, pengadaan masker Covid-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp12,3 miliar. Angka itu dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi. (Iba)