Detikntbcom – Penemuan jasad bayi di kawasan Songgela, Kelurahan Ule, Kota Bima pada Rabu (18/6/2025) memicu kemarahan publik. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Badko Bali-Nusa Tenggara (Balinusra) mendesak Kapolres Bima Kota bertindak cepat mengungkap dan menangkap pelaku.
Ketua HMI BADKO Balinusra, Abdul Halik, menyebut tindakan pembuangan atau pembunuhan bayi sebagai kejahatan luar biasa yang tidak boleh dibiarkan. Ia menilai aparat penegak hukum (APH) lamban dan kurang tanggap terhadap maraknya kasus serupa.
“Kejahatan ini diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022. Bahkan dalam Pasal 341 KUHP disebutkan hukuman bagi ibu yang membunuh anaknya karena takut aib terbongkar,” tegas Halik.
Menurutnya, maraknya pembunuhan anak justru mencoreng wibawa APH dan Komisi Perlindungan Anak (KPA) yang dianggap gagal melindungi generasi bangsa. Ia menyoroti lemahnya upaya penegakan hukum terhadap pelaku, yang kerap lolos dari jeratan hukum.
“Anak adalah tanggung jawab negara dan pemerintah. Jika kejahatan ini terus dibiarkan, maka hukum kehilangan taringnya,” lanjutnya.
Halik bahkan mengultimatum, jika dalam waktu 2×24 jam pelaku tidak ditangkap, pihaknya akan menyatakan mosi tidak percaya terhadap penegak hukum dan mengepung Mapolres Bima Kota sebagai bentuk protes.
Kasus pembuangan bayi ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak di NTB. HMI BADKO Balinusra menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku mendapatkan hukuman setimpal. (Iba)












