DPRD NTB Desak Audit Sistem Parkir Bandara Lombok, Warga Kena Tarif Rp 360 Ribu

Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim. (Iba/Ist)
Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim. (Iba/Ist)

Detikntbcom – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat Hamdan Kasim, mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap pengelolaan parkir di Bandara Internasional Lombok Zainuddin Abdul Majid (BIZAM).

Desakan ini muncul setelah keluhan warga yang dikenakan tarif parkir tak masuk akal, yakni Rp 360 ribu untuk durasi parkir yang tidak sampai sehari.

Menurut Hamdan, kejadian tersebut bukan sekadar keluhan biasa, namun bisa dikategorikan sebagai bentuk dugaan pelanggaran yang serius. Ia menilai sistem pembayaran parkir yang digunakan, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga seperti aplikasi Parkee, harus dievaluasi total.

“Ini tidak bisa dianggap remeh. Kami anggap ini persoalan serius yang harus direspons cepat. Kalau ada unsur penipuan, ini sudah masuk ranah pidana,” ujar Hamdan di Mataram, Sabtu (29/6).

Hamdan menegaskan, DPRD NTB akan segera memanggil pihak PT Angkasa Pura I selaku pengelola bandara untuk meminta klarifikasi terkait kerja sama pengelolaan parkir serta sistem digital yang digunakan. Ia juga mendorong agar dilakukan audit independen terhadap sistem pembayaran dan tarif parkir di area bandara.

Lebih jauh, Hamdan menyarankan agar ke depan pengelolaan parkir bisa dipercayakan kepada pelaku usaha lokal yang lebih transparan dan akuntabel. Menurutnya, kejadian ini mencoreng pelayanan publik dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap manajemen bandara.

“Kami ingin rakyat NTB mendapat pelayanan yang adil, wajar, dan tidak dirugikan. Bandara itu fasilitas publik, bukan tempat mengeruk keuntungan secara semena-mena,” tegasnya. (Iba)