KP2MI Dorong Reformasi Penempatan PMI Asal NTB, Perkuat Perlindungan dari Desa

Direktur Jenderal Penempatan dan Perlindungan PMI dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Ahnas, saat memberikan sambutan pada FGD yang dihadiri Plt Kadis Nakertrans NTB Baiq Nelly Yuniarti. (Iba)!
Direktur Jenderal Penempatan dan Perlindungan PMI dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Ahnas, saat memberikan sambutan pada FGD yang dihadiri Plt Kadis Nakertrans NTB Baiq Nelly Yuniarti. (Iba)

Detikntbcom – Pemerintah terus memperkuat upaya penataan sistem penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah pengirim PMI terbesar di Tanah Air.

Dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Kota Mataram, Selasa (29/7/2025), Direktur Jenderal Penempatan dan Perlindungan PMI dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Ahnas, menyampaikan pentingnya reformasi menyeluruh dalam tata kelola penempatan PMI.

“Penempatan PMI harus terstruktur sejak dari desa. Perlindungan tidak cukup hanya di luar negeri, tetapi harus dimulai dari keluarga PMI yang ditinggalkan di kampung halaman,” tegas Ahnas dalam paparannya yang dihadiri Plt Kadis Nakertrans NTB Baiq Nelly Yuniarti itu.

Menurut data KP2MI, hingga pertengahan tahun ini, sudah lebih dari 150 ribu PMI diberangkatkan secara resmi ke berbagai negara, dengan NTB menjadi salah satu penyumbang terbanyak. Bahkan, Gubernur NTB beberapa kali turut serta secara langsung dalam prosesi pelepasan PMI ke negara tujuan seperti Malaysia.

Integrasi Program Desa Emas dan Desa Berdaya

Sebagai bagian dari strategi pemberdayaan dan perlindungan berkelanjutan, KP2MI mengusulkan penguatan program “Desa Emas dan Migran Sector” yang diarahkan untuk mendorong akses informasi, pelatihan keterampilan, dan penguatan ekonomi lokal di daerah asal PMI.

Program ini dirancang selaras dengan visi “Desa Berdaya” yang saat ini digagas Pemerintah Provinsi NTB. Kolaborasi ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan masyarakat pada jalur pengiriman ilegal dan meningkatkan daya tawar PMI di luar negeri.

“Pelatihan keterampilan dan bahasa asing seperti Korea dan Jerman sangat krusial. Ini bukan hanya tentang bekerja di luar negeri, tetapi juga bagaimana para migran kita memiliki kesiapan dan perlindungan yang layak,” lanjut Ahnas.

Regulasi Baru dan Pengalihan Kewenangan

Dalam FGD tersebut juga disampaikan bahwa KP2MI saat ini tengah menyusun regulasi teknis turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, yang mempertegas bahwa seluruh proses penempatan PMI luar negeri kini menjadi kewenangan mutlak Kementerian Pelindungan PMI.

Dengan adanya perubahan struktur kelembagaan ini, KP2MI berharap seluruh pihak di tingkat daerah, termasuk pemerintah desa, dapat aktif mendukung skema penempatan yang aman dan legal bagi para calon PMI.