Detikntbcom – Masyarakat Sipil Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui kuasa hukumnya Muhamad Arif, SH menyampaikan kekecewaan dan keprihatinannya atas pelaksanaan proyek pembangunan jaringan irigasi Bintang Bano Kabupaten Sumbawa yang mencakup ruas BB 13 dan BB 14, termasuk peningkatan sistem irigasi tahun 2025.
Ia menilai proyek yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara 1 itu telah menyimpang dari ketentuan hukum maupun standar teknis.
Menurut Arif, persoalan paling krusial terlihat pada pekerjaan pengecoran beton. Berdasarkan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2019 Pasal 5, pengendalian mutu beton wajib dilakukan oleh lembaga yang memiliki sertifikasi resmi.
Namun, ia menemukan bahwa di lapangan pengendalian mutu justru dilakukan secara mandiri oleh kontraktor tanpa melibatkan lembaga berlisensi.
“Ini pelanggaran serius. Kontraktor telah mengabaikan aturan yang jelas. Tindakan ini berpotensi menimbulkan kerugian finansial, membahayakan keselamatan publik, sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap proyek pemerintah,” tegas Arif, Jumat 12 September 2025.
Desak Audit Menyeluruh
Atas dugaan penyimpangan tersebut, Arif menegaskan pihaknya akan melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum (APH). Ia mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh pekerjaan pengecoran beton dalam proyek Bintang Bano, termasuk pemeriksaan dokumen mutu dan mekanisme pengendalian yang diterapkan.
“Kami minta sanksi tegas diberikan kepada kontraktor yang melaksanakan pengendalian mutu secara mandiri dan tidak sesuai aturan,” katanya.
Akuntabilitas Dipertaruhkan
Lebih lanjut, Arif menilai praktik seperti ini mencederai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola yang seharusnya menjadi landasan dalam setiap proyek pemerintah.
“Pembangunan strategis seperti irigasi Bintang Bano seharusnya menjadi contoh kepatuhan pada aturan, bukan justru melanggar. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran standar teknis dan hukum. Keselamatan, mutu, dan kepatuhan adalah harga mati yang wajib ditegakkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini, Tim Detikntbcom masih berupa mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak BWS NT 1 dan pihak terkait lainnya. (Iba)












