Diduga Langgar Hukum, Tambak di Sanggar Bima Masuk Radar Kejati NTB

Seorang aktivis lingkungan, Sudirman, melaporkan dugaan tambak ilegal di Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima ke Kejati NTB, Senin 28 Juli 2025. (Iba)
Seorang aktivis lingkungan, Sudirman, melaporkan dugaan tambak ilegal di Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima ke Kejati NTB, Senin 28 Juli 2025. (Iba)

Detikntbcom – Aktivis lingkungan asal Kabupaten Bima, Sudirman, secara resmi melaporkan dugaan aktivitas tambak udang ilegal di wilayah pesisir Kecamatan Sanggar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (28/7/2025).

Laporan dengan Nomor: 001/LP-TUI/VII/2025 itu menjadi bentuk perlawanan terhadap ancaman kerusakan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan.

Dalam keterangannya kepada media, Ketua Umum HMI Cabang Mataram itu mengungkapkan bahwa sejumlah tambak udang di pesisir Sanggar diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi, dan telah beraktivitas sejak Desember 2024.

Aktivitas ini bahkan melibatkan penggalian kolam dengan jarak hanya sekitar tiga meter dari garis pantai, yang dinilai sangat merusak ekosistem pesisir.

“Operasi tambak ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga bentuk perampasan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. Saya menyerahkan bukti pendukung ke Kejati NTB dan mendesak adanya penegakan hukum yang adil,” tegas Sudirman.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi teknis seperti Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Lingkungan Hidup, yang dinilainya abai terhadap masifnya alih fungsi lahan pesisir menjadi tambak-tambak ilegal.

Lebih lanjut, Sudirman meminta agar Kejati NTB membentuk tim investigasi independen untuk menelusuri legalitas seluruh aktivitas pertambakan di wilayah tersebut.

Laporan ini mengacu pada sejumlah regulasi penting, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bima terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang secara tegas melarang keberadaan tambak di kawasan konservasi dan pesisir lindung.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam melihat kerusakan lingkungan yang terjadi secara sistematis dan terstruktur.

“Penyelamatan wilayah Sanggar adalah bagian dari tanggung jawab bersama menjaga keseimbangan ekologi NTB, bukan hanya isu lokal semata,” ujarnya. (Iba)