Detikntbcom – Proyek pembangunan pengamanan pantai di Gili Meno, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU), memicu kontroversi.
Pekerjaan senilai Rp70 miliar yang dilaksanakan Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I, Kementerian PUPR, dituding menimbulkan kerusakan serius pada ekosistem terumbu karang di kawasan wisata unggulan tersebut.
Masyarakat sipil NTB melalui kuasa hukumnya, Muhamad Arief, SH, menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan menggugat BBWS NT I. Gugatan dijadwalkan didaftarkan pekan depan sebagai bentuk akuntabilitas atas dugaan kelalaian pemerintah dalam pelaksanaan proyek.
“Kami sedang menyiapkan materi gugatan. Insya Allah minggu depan akan kami daftarkan,” ujar Arif, Senin (15/9) di Mataram.
Dugaan Kerusakan dan Krisis Air
Menurut Arif, proyek yang didanai APBN 2025 itu meliputi pengerukan, pemasangan tanggul, serta penimbunan material di sepanjang pesisir. Aktivitas tersebut diduga kuat merusak habitat biota laut dan terumbu karang yang menjadi penopang utama pariwisata bahari di Gili Meno.
Selain kerusakan ekosistem laut, warga juga melaporkan terjadinya krisis air bersih berkepanjangan sejak proyek berlangsung.
“Proyek ini jelas tidak mengacu pada AMDAL maupun UKL-UPL. Tindakan serampangan ini ilegal dan merugikan masyarakat, baik secara ekologi maupun sosial,” tegas Arif.
Landasan Hukum Gugatan
Arif menegaskan, gugatan akan dikuatkan dengan sejumlah yurisprudensi penting, di antaranya:
- Putusan MA No. 1190K/PDT/2024 (pencemaran Sungai Brantas) yang menegaskan kewajiban pemerintah memulihkan kerusakan lingkungan,
- Putusan MA No. 99 PK/TUN/2016 (Reklamasi Teluk Benoa) yang mengutamakan partisipasi publik dan perlindungan lingkungan,
- Putusan MA No. 31 K/TUN/2012 (Hutan Bakau Pantura Jawa) yang membatalkan izin karena berpotensi merusak lingkungan,
- Putusan PN Manado No. 284/Pdt.G-LH/2012 (kasus PT Meares Soputan Mining) yang memperkuat hak masyarakat menggugat kerusakan lingkungan,
- Putusan MK No. 18/PUU-XII/2014 yang menegaskan hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selain itu, gugatan juga akan merujuk pada UU No. 27/2007 jo UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 5/1990 tentang Konservasi SDA Hayati.
Tuntutan Masyarakat
Melalui gugatan tersebut, masyarakat sipil NTB meminta pemerintah bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di Gili Meno, termasuk kewajiban melakukan pemulihan ekosistem laut. Mereka juga mendesak agar setiap proyek pembangunan di kawasan pesisir dilaksanakan secara transparan, berbasis kajian lingkungan yang matang, serta melibatkan masyarakat terdampak.
“Gili Meno adalah aset ekologi sekaligus pariwisata. Jangan sampai proyek bernilai besar justru menghancurkan sumber penghidupan warga,” pungkas Arif.
Media ini masih berupa mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak terkait. (Iba)












