Proyek Irigasi Bintang Bano Disorot: Dugaan Manipulasi Beton, Publik Desak Segera Tetapkan Tersangka

Kuasa hukum masyarakat sipil NTB Muhammad Arif, SH. (Iba)
Kuasa hukum masyarakat sipil NTB Muhammad Arif, SH. (Iba)

Detikntbcom – Polemik dugaan penyimpangan dalam proyek Rehabilitasi dan Peningkatan Irigasi Bintang Bano terus mencuat. Setelah kritik tajam dari kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil NTB, Muhammad Arief, publik kini menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan, Kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Arief sebelumnya menyoroti penggunaan beton precast (U-Ditch) yang diduga dicetak langsung oleh kontraktor di lokasi proyek, bukan melalui pabrik bersertifikasi.

Selain itu, Ia juga mengkritisi ketertutupan data publik akibat sistem e-catalog, serta potensi pelanggaran Surat Edaran Menteri PUPR No. 15 Tahun 2019 yang mengatur pengendalian mutu beton.

Selain itu, kualitas pasir lokal yang digunakan dinilai tidak memenuhi standar teknis untuk konstruksi berskala besar. Menurut Arief, permasalahan ini bukan sekadar teknis, melainkan berpotensi melanggar hukum.

“UU No. 2/2017 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mewajibkan transparansi dan sertifikasi mutu. Jika ada manipulasi teknis yang merugikan keuangan negara, itu bisa masuk ranah tindak pidana korupsi,” tegas Arief, Kamis 25 September 2025 di Mataram.

Publik Desak Langkah Konkret APH

Oleh karena itu, masyarakat sipil mendesak APH segera mengambil langkah nyata agar polemik ini tidak berhenti pada wacana. Beberapa tuntutan yang disuarakan antara lain:

1. Audit forensik konstruksi untuk menghitung potensi kerugian negara dan menguji kesesuaian kontrak dengan realisasi fisik.

2. Uji laboratorium independen terhadap mutu beton, agregat, dan material lain.

3. Rekonstruksi dokumen kontrak dan tender untuk menelusuri potensi kolusi atau manipulasi spesifikasi.

4. Pemeriksaan pejabat dan kontraktor, mulai dari PPK, pengawas proyek, hingga penyedia material.

5. Penyitaan dokumen dan barang bukti, termasuk kontrak, foto progres, serta peralatan cetak beton di lokasi proyek.

Sebelumnya, Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejati NTB menyebut proyek Bintang Bano berjalan sesuai aturan. Namun publik menilai klaim itu belum cukup.

“Pemeriksaan tidak bisa hanya administratif. Harus ada audit forensik dan uji laboratorium independen yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum,” tandas Arief.

Desakan Naik ke Penyidikan

Dorongan agar kasus ini segera masuk tahap penyidikan semakin kuat. Jika bukti awal sudah cukup, publik menuntut APH segera menetapkan tersangka demi kepastian hukum.

Kasus Bintang Bano dianggap sebagai ujian penting akuntabilitas proyek infrastruktur strategis. Dengan nilai investasi besar dan dampak langsung bagi petani, publik menegaskan kualitas maupun integritas hukumnya tidak boleh dikompromikan.

“APH harus berani menindak, bukan sekadar memantau. Ini bukan semata soal pembangunan, tetapi soal kepastian hukum dan perlindungan uang negara,” pungkas Arief.

Kini publik menunggu: apakah APH benar-benar bergerak, atau kembali membiarkan dugaan penyimpangan besar ini berlalu tanpa konsekuensi. (Iba)