Putusan KPPU Panas! Dugaan Kongkalikong Proyek SWRO, PDAM KLU Ajukan Keberatan

Plt Direktur PDAM Lombok Utara Raden Wahyu. (Iba/Istimewa)
Plt Direktur PDAM Lombok Utara Raden Wahyu. (Iba/Istimewa)

Detikntbcom – Polemik proyek Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) di Kabupaten Lombok Utara memasuki babak baru. Setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus adanya indikasi persekongkolan dalam tender proyek strategis tersebut, Tunas Indonesia Raya (TIDAR) NTB mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan.

Namun, Plt Direktur PDAM Lombok Utara, Raden Wahyu, menegaskan bahwa putusan KPPU tersebut masih melakukan banding. Ia menekankan, PDAM tengah menempuh langkah hukum keberatan ke Peradilan Niaga Surabaya.

“Terkait putusan KPPU, PDAM sedang melakukan upaya hukum keberatan (banding) ke peradilan niaga surabaya. Proses hukum masih berjalan,” jelas Wahyu, Rabu (24/9/2025) melalui pesan singkat.

Saat dimintai tanggapan mengenai desakan Tidar NTB akan melaporkan ke Kejati dan Polda NTB sebagai dugaan tindak pidana korupsi, Wahyu memilih tidak merespons lebih jauh. Hingga berita ini dipublikasikan, ia belum memberikan keterangan terkait hal tersebut.

Desakan dari TIDAR NTB

Sebelumnya, Ketua OKK TIDAR NTB, Ikhlas Ardy Putra, menilai putusan KPPU merupakan bukti permulaan yang kuat untuk membuka penyelidikan pidana. Ia menegaskan bahwa praktik yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang yang sistematis.

“Kami mendesak Kejati dan Polda NTB segera bertindak. Putusan KPPU ini jelas menjadi dasar kuat adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang lebih serius. Ini bukan lagi persoalan administrasi, melainkan indikasi korupsi yang merusak prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” tegas Ikhlas.

Dalam amar putusannya, KPPU mengungkap beberapa dugaan penyimpangan, mulai dari pembentukan panitia pengadaan yang diduga dikondisikan, evaluasi kualifikasi yang diabaikan, tahapan wajib tender yang dilompati, hingga penetapan pemenang yang diduga sudah diatur sejak awal.

Ikhlas menambahkan, praktik semacam itu berpotensi merugikan masyarakat sekaligus keuangan daerah. TIDAR NTB pun berkomitmen melaporkan secara resmi ke Kejati NTB dan mengawal isu ini bersama elemen masyarakat lainnya.

Proses Hukum Masih Berjalan

Dengan adanya upaya hukum keberatan dari PDAM Lombok Utara, polemik proyek SWRO ini kini memasuki ranah peradilan. Publik menunggu bagaimana hasil proses hukum di Peradilan Niaga Surabaya, sekaligus apakah aparat penegak hukum di daerah akan menindaklanjuti desakan masyarakat sipil untuk melakukan penyelidikan lebih jauh. (Iba)