APBD-P 2025 NTB Ditetapkan Sebesar Rp6,48 Triliun, Banggar Beri Sejumlah Catatan Penting

Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri dan Ketua DPRD NTB didampingi Wakil Ketua Lalu Wirajaya dan Yek Agik usai menandatangani APBD-P Tahun Anggaran 2025 pada Paripurna yang digelar, Jumat 26 September 2025. (Iba)
Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri dan Ketua DPRD NTB didampingi Wakil Ketua Lalu Wirajaya dan Yek Agik usai menandatangani APBD-P Tahun Anggaran 2025 pada Paripurna yang digelar, Jumat 26 September 2025. (Iba)

Detikntbcom – DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Jumat (26/9/2025).

Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, menegaskan bahwa APBD bukan sekadar angka, melainkan instrumen utama dalam menentukan arah pembangunan daerah.

“APBD adalah instrumen utama untuk memastikan pembangunan berjalan tepat sasaran, efektif, dan berkeadilan. Perubahan yang kita tetapkan hari ini harus mampu memperkuat sektor-sektor prioritas pembangunan di NTB,” ujarnya.

Menurutnya, keputusan perubahan APBD akan menjadi modal penting untuk mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia juga mengingatkan pentingnya pengawalan pelaksanaan APBD secara bertanggung jawab dan berintegritas.

Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, memaparkan struktur perubahan APBD 2025. Dari sisi pendapatan, jumlahnya meningkat dari Rp6,33 triliun menjadi Rp6,48 triliun atau naik sekitar Rp156,3 miliar. Sementara belanja daerah naik dari Rp6,23 triliun menjadi Rp6,49 triliun, dengan tambahan Rp264 miliar.

Dengan kenaikan belanja yang lebih besar dibandingkan pendapatan, APBD-P 2025 mencatat defisit sebesar Rp6,89 miliar. Defisit itu ditutup melalui pos pembiayaan sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tercatat nol rupiah.

Isvie menegaskan, pengesahan ini dituangkan dalam Keputusan DPRD NTB Nomor 22 Tahun 2025 dan diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih adaptif, presisi, dan proporsional.

Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD NTB, Muhammad Aminurlah, saat membacakan pandangan resmi Banggar di hadapan paripurna menekankan sejumlah catatan penting.

“Kami mengapresiasi kenaikan PAD yang mencapai dua digit. Namun proyeksi pendapatan harus realistis, berbasis potensi riil, bukan sekadar optimisme angka. Pemerintah harus lebih serius memaksimalkan aset strategis daerah, meningkatkan dividen BUMD, serta menghadirkan inovasi pajak yang ramah lingkungan tanpa membebani masyarakat,” tegasnya.

Aminurlah juga mengingatkan dominasi belanja operasi yang masih terlalu besar, khususnya belanja pegawai yang mencapai Rp2,48 triliun atau 38,17 persen dari total APBD. Angka itu dinilai melebihi ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, yang mengatur batas maksimal 30 persen.

“Pemerintah harus segera menyusun roadmap penurunan belanja pegawai agar ruang fiskal lebih sehat, sekaligus meningkatkan alokasi belanja modal minimal 15 persen untuk infrastruktur dasar seperti jalan provinsi, irigasi, dan pasar rakyat,” ujarnya.

Banggar juga menyoroti transparansi pembiayaan utang, penyertaan modal pada PT Gerbang NTB Emas (GNE) yang harus berbasis business plan dan audit independen, serta pemanfaatan aset daerah yang selama ini belum produktif.

Terkait Belanja Tidak Terduga (BTT) yang sudah terserap hampir Rp597 miliar, Banggar meminta laporan rinci dan transparan agar penggunaan anggaran darurat itu benar-benar sesuai aturan dan tidak menimbulkan keraguan publik.

“APBD Perubahan 2025 harus berpijak pada tiga prioritas utama: pengentasan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan pangan, dan efisiensi belanja. Tanpa itu, APBD hanya akan jadi deretan angka di atas kertas, bukan instrumen nyata untuk kesejahteraan rakyat NTB,” pungkas Aminurlah. (Iba)