DPP KNPI Dukung Aktivis Sumbar Lawan Monopoli PT Japfa Comfeed Indonesia

Ketua DPP KNPI Zunnur Roin. (Iba/Ist)
Ketua DPP KNPI Zunnur Roin. (Iba/Ist)

Detikntbcom – Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menyatakan dukungan penuh terhadap gerakan moral dan tuntutan hukum yang disuarakan oleh Pengurus Wilayah Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PW KAMI) Sumatera Barat serta Lembaga Advokasi Yayasan Rumah Aktivis Sejahtera (Larash).

Kedua organisasi tersebut menyoroti dugaan praktik monopoli serta dampak sosial-lingkungan yang dilakukan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk di Padang Pariaman.

Ketua DPP KNPI Zunnur Roin menegaskan, Sumatera Barat adalah tanah para pejuang kemerdekaan, tempat lahirnya intelektual, dan penggerak ekonomi rakyat. Karena itu, kata dia, bumi Minang tidak boleh dijadikan arena “penjajahan ekonomi gaya baru” oleh korporasi besar yang menumpuk keuntungan di atas penderitaan peternak kecil.

“Aksi kawan-kawan di Kasang bukan sekadar demonstrasi biasa. Itu adalah jeritan arus bawah untuk memperjuangkan kedaulatan pangan dan memastikan kekayaan alam Minang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Jika monopoli pangan dibiarkan, semangat perjuangan bangsa di Ranah Minang telah dihina!” tegas Zunnur melalui siaran pers, Minggu (26/10).

Tiga Pilar Hukum yang Diduga Dilanggar

Berdasarkan narasi kritis yang disampaikan aktivis KAMI Sumbar, DPP KNPI melihat adanya potensi pelanggaran serius terhadap tiga pilar hukum negara oleh PT Japfa Comfeed Indonesia, antara lain:

  1. Keadilan Ekonomi (Praktik Monopoli)
    Diduga melakukan dominasi pasar dan kartel melalui penguasaan total rantai pasok (pakan dan DOC), yang mencekik peternak mandiri dan memicu inflasi struktural di tingkat konsumen.
    Dasar hukum: UU No. 5 Tahun 1999 Pasal 11 & 17 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
  2. Keadilan Fiskal (Pajak)
    Perusahaan ini pernah terlibat sengketa Pajak Penghasilan (PPh) besar yang diputus oleh Mahkamah Agung, menunjukkan indikasi agresivitas pajak (tax avoidance) yang merugikan negara, sementara di daerah diduga mengabaikan kewajiban sosial.
    Dasar hukum: UU No. 36 Tahun 2008 (Perubahan UU PPh) dan Putusan MA terkait sengketa PPh Pasal 26.
  3. Keadilan Sosial dan Lingkungan
    Program TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) dinilai minim dan tidak berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Diduga juga terjadi pencemaran lingkungan dan kerusakan infrastruktur di sekitar pabrik Kasang.
    Dasar hukum: UU No. 40 Tahun 2007 Pasal 74 dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lebih lanjut, Zunnur menilai perjuangan aktivis Sumbar di Nagari Kasang juga sejalan dengan Program Strategis Nasional “Makan Bergizi Gratis” (MBG) yang menjadi program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, keberhasilan program MBG sangat bergantung pada stabilitas pasokan protein hewani dengan harga terjangkau dan berkeadilan.

“Konsep MBG bukan hanya soal gizi anak-anak Indonesia, tapi juga tentang membangun ekosistem pasar yang sehat. Membongkar monopoli Japfa berarti menolong peternak kecil, menjamin ketersediaan protein murah dan bergizi, sekaligus memperkuat fondasi Indonesia Emas yang sehat dan kuat,” jelasnya.

Seruan Moral untuk Seluruh Pemuda Indonesia

Di akhir pernyataannya, DPP KNPI menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan dan elemen pemuda Indonesia untuk melihat gerakan aktivis Sumbar sebagai bagian dari perjuangan menyehatkan ekonomi nasional.

“Dukung KAMI Sumbar! Keadilan pangan adalah keadilan rakyat,” tutup Zunnur dengan tegas. (Iba)