Bank NTB Syariah Tegaskan Komitmen Transparansi dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Gedung baru Bank NTB Syariah berlokasi di Jalan Udayana Kota Mataram. (Iba/Ist)
Gedung baru Bank NTB Syariah berlokasi di Jalan Udayana Kota Mataram. (Iba/Ist)

Detikntbcom – Menanggapi isu yang berkembang di publik dan media massa terkait kegiatan sponsorship ajang balap internasional MXGP, surat jaminan atau guarantee letter, serta klaim pembayaran vendor, Bank NTB Syariah melalui perwakilannya, M. Ridwan Kurnia dari Corporate Communication, menyampaikan sikap resmi dan langkah-langkah yang tengah dijalankan manajemen.

Bank NTB Syariah menegaskan komitmennya terhadap penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai landasan utama dalam menjalankan seluruh kegiatan bisnis.

“Kami menjunjung tinggi transparansi dan kepatuhan dalam setiap langkah. Semua keputusan, termasuk dalam kegiatan promosi dan sponsorship, selalu berorientasi pada sinergi positif dengan program pembangunan daerah NTB,” ujar M. Ridwan Kurnia, Senin 10 November 2025.

Terkait proses penyelidikan yang sedang berjalan, Bank NTB Syariah menyatakan siap bersikap kooperatif dan menghormati seluruh tahapan hukum yang berlaku. “Kami menghargai proses hukum dan akan bersikap kooperatif penuh dengan aparat penegak hukum. Bank NTB Syariah percaya pada asas praduga tak bersalah dan akan memberikan informasi yang dibutuhkan secara transparan dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Manajemen menegaskan bahwa seluruh aktivitas bisnis dan kerja sama Bank NTB Syariah dijalankan dengan mematuhi prinsip tata kelola yang baik, termasuk dalam pengelolaan dana promosi dan sponsorship.

Saat ini, manajemen baru tengah melakukan konsolidasi internal serta pendalaman data secara menyeluruh terhadap isu yang berkembang, terutama terkait keberadaan dan keaslian guarantee letter yang beredar. Hal ini penting mengingat jajaran manajemen saat ini baru menjabat dan perlu mempelajari secara detail dokumen yang diterbitkan pada periode sebelumnya.

Terkait dugaan pembayaran atau klaim vendor, Bank NTB Syariah menegaskan bahwa kerja sama sponsorship dilakukan melalui pihak penyelenggara acara atau event organizer, dalam hal ini PT Sport Event Global (SEG). Pembayaran kepada vendor dilakukan berdasarkan perintah bayar yang disampaikan oleh pihak pelaksana sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.

M. Ridwan Kurnia menambahkan bahwa manajemen baru Bank NTB Syariah berkomitmen memastikan tata kelola perusahaan berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami berada dalam tahap konsolidasi untuk memahami secara menyeluruh permasalahan yang ada. Komitmen kami jelas, yaitu mematuhi hukum, mengedepankan tata kelola yang baik, dan memastikan setiap kegiatan bersinergi positif dengan program Pemerintah Provinsi NTB demi kemaslahatan masyarakat,” ujarnya. (Iba)