Muazzim Akbar Desak LTSA NTB Beroperasi Lagi untuk Tekan Lonjakan PMI Ilegal

Kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI di Hotel Lombok Astoria, Mataram, Kamis (20/11/2025). (Iba)
Kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI di Hotel Lombok Astoria, Mataram, Kamis (20/11/2025). (Iba)

Detikntbcom – Anggota Komisi IX DPR RI dari Dapil NTB 2 Muazzim Akbar, menyoroti masih maraknya keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Nusa Tenggara Barat. Ia menilai persoalan itu tidak lepas dari lamanya proses pemberangkatan melalui jalur resmi dan tidak optimalnya fungsi Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di NTB.

Pernyataan tersebut disampaikan Muazzim saat kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI di Hotel Lombok Astoria, Mataram, Kamis (20/11/2025). Hadir dalam kesempatan itu Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri, sejumlah pimpinan OPD, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

Proses Resmi Dinilai Terlalu Lama

Muazzim menjelaskan bahwa proses pra-penempatan yang panjang menjadi alasan utama warga memilih jalur nonprosedural. Mulai dari pendaftaran hingga penerbitan paspor membutuhkan waktu sekitar satu bulan. Pengurusan visa kerja memakan waktu minimal satu bulan tambahan, belum termasuk masa tunggu penempatan setelah visa terbit.

“Jika melalui jalur resmi, mereka membutuhkan waktu minimal tiga bulan. Ini membuat masyarakat berpikir jalur resmi terlalu panjang,” ujarnya.

Kondisi itu dimanfaatkan calo untuk menawarkan keberangkatan cepat tanpa prosedur lengkap, sehingga calon PMI mudah tergiur dan nekat berangkat secara ilegal.

LTSA NTB Perlu Segera Diaktifkan

Muazzim menegaskan perlunya mengaktifkan kembali LTSA NTB agar seluruh tahapan administrasi calon PMI dapat dipangkas dan dikoordinasikan dalam satu tempat.

“Jika LTSA diaktifkan kembali, proses pemberangkatan PMI bisa lebih cepat dan terkoordinasi,” tegasnya.

Ia menyebut LTSA semestinya berfungsi sebagai pusat layanan yang menghadirkan unsur imigrasi, disnaker, kepolisian, BPJS, hingga lembaga terkait lainnya, sehingga proses administrasi dapat selesai lebih singkat.

Masalah di Negara Penempatan dan Moratorium Timur Tengah

Selain persoalan dalam negeri, Muazzim juga menyoroti faktor eksternal yang turut mendorong meningkatnya keberangkatan ilegal. Ia menyebut banyak PMI di Malaysia yang kabur dari majikan, menjadi overstay, dan akhirnya masuk daftar hitam sehingga tidak bisa kembali secara resmi.

“Akhirnya mereka memilih jalur ilegal agar tetap bisa bekerja di luar negeri,” ungkapnya.

Ia juga menilai moratorium penempatan PMI ke kawasan Timur Tengah yang masih berlaku menjadi salah satu pemicu. Minat warga NTB untuk bekerja di wilayah tersebut tinggi, namun jalur resmi tertutup sehingga sebagian memilih jalur nonprosedural.

Panja Komisi IX Dorong Pembenahan Tata Kelola PMI

Kunjungan Panja Komisi IX ke NTB bertujuan meninjau langsung berbagai persoalan ketenagakerjaan, termasuk tata kelola penempatan PMI. Forum tersebut menghasilkan sejumlah masukan terkait percepatan layanan, penguatan pengawasan, serta upaya mencegah praktik ilegal yang merugikan calon PMI. (Iba)