Pemprov NTB Kebut Program Desa Berdaya, Validasi Data Dimulai Akhir Desember 2025

Kepala Dinas PMPD Dukcapil NTB Lalu Hamdi. (Iba/Ist)
Kepala Dinas PMPD Dukcapil NTB Lalu Hamdi. (Iba/Ist)

Detikntbcom – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan mulai menggeber pelaksanaan Program Desa Berdaya pada akhir Desember 2025. Program ini menjadi salah satu unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB dalam upaya percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem di daerah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa (PMPD) dan Dukcapil NTB, Lalu Hamdi, mengatakan tahap awal pelaksanaan Program Desa Berdaya tahun 2026 akan diawali dengan penurunan pendamping desa ke lapangan untuk melakukan validasi data masyarakat miskin ekstrem.

“Pendamping desa berdaya akan melakukan verifikasi langsung terhadap data warga yang masuk kategori miskin ekstrem. Data tersebut kemudian dicek, dimasukkan, dan diolah bersama Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan akurasinya,” ujar Lalu Hamdi usai Rapat Koordinasi Program Desa Berdaya di Aula Wisma Tambora BPSDM NTB, Rabu (26/11/2025).

Ia menjelaskan, pemerintah menyiapkan dua skema intervensi utama dalam program ini. Pertama, pemenuhan pelayanan dasar bagi keluarga miskin ekstrem, meliputi bantuan sembako, Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), perbaikan sanitasi rumah, serta akses air minum layak.

Kedua, intervensi pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Upaya ini dilakukan dengan mencarikan mata pencaharian yang sesuai dengan potensi desa dan minat warga, penyusunan rencana kerja usaha, hingga pendampingan dan pembinaan selama dua tahun.

“Dengan pendekatan ini, kita berharap warga miskin ekstrem yang awalnya tidak berdaya dapat berubah menjadi produktif dan mandiri,” tegasnya.

Lalu Hamdi menambahkan, Program Desa Berdaya akan menyentuh total 1.021 desa dan 145 kelurahan di NTB melalui pendekatan tematik dan transformatif. Dari jumlah tersebut, sebanyak 106 desa berstatus desa berdaya transformatif menjadi prioritas utama karena masuk kategori miskin ekstrem.

Pengentasan kemiskinan di 106 desa tersebut akan dilakukan secara bertahap. Pada tahun 2026, pemerintah menargetkan intervensi di 40 desa, dilanjutkan 33 desa pada tahun 2027, dan sisanya dituntaskan pada tahun 2028.

“Targetnya, pada 2028 seluruh 106 desa berdaya transformatif sudah terintervensi. Dengan demikian, pada 2029 NTB diharapkan sudah terbebas dari kemiskinan ekstrem,” pungkas Lalu Hamdi.