Detikntbcom – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menyampaikan penjelasan resmi terkait nasib 518 tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam skema penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024. Pemerintah berharap adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat yang dapat memberikan solusi terhadap penataan tenaga non-ASN di daerah.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB, Yusron Hadi, menjelaskan sejak 2024 pemerintah melakukan percepatan penataan kepegawaian secara nasional melalui sejumlah kebijakan strategis. Mulai dari pengangkatan CPNS 2024, rekrutmen PPPK Penuh Waktu, hingga penerimaan PPPK Paruh Waktu (PPPK PW) yang saat ini masih berjalan.
“Proses seleksi CPNS dan PPPK penuh waktu sudah selesai. Saat ini yang sedang berlangsung adalah proses PPPK paruh waktu. Namun di luar dua skema itu masih ada tenaga honorer yang belum dapat kita usulkan karena terkendala aturan dari Kementerian PANRB,” kata Yusron dalam keterangan resmi, Selasa (2/12).
Menurutnya, jumlah tenaga honorer di NTB yang belum masuk dalam proses seleksi ASN sebanyak 7.523 orang. Jumlah terbesar berada di Kabupaten Lombok Timur (1.692 orang) disusul Kabupaten Lombok Barat (1.632 orang). Sementara di lingkup Pemerintah Provinsi NTB jumlahnya 518 orang, lebih rendah dibanding sejumlah daerah lain seperti Kabupaten Bima, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Lombok Tengah, dan Kota Mataram.
Yusron menegaskan seluruh urusan kepegawaian berada dalam kendali pemerintah pusat sesuai prinsip one system, single policy, sehingga setiap kebijakan daerah wajib mengikuti regulasi yang diterbitkan pusat.
“Ada garis demarkasi tegas dalam kebijakan penataan pegawai saat ini. Jika dilanggar, bisa menimbulkan konsekuensi hukum. Karena itu daerah tidak bisa mengambil langkah di luar koridor kebijakan pusat,” ujarnya.
Upaya Pemprov NTB
Yusron menuturkan Pemprov NTB telah melakukan berbagai langkah untuk menyampaikan persoalan ini ke pemerintah pusat. Mulai dari penyampaian surat resmi, pertemuan dengan pejabat Kementerian PANRB dan BKN, hingga audiensi bersama DPR RI yang turut melibatkan unsur DPRD NTB.
Menurutnya, kendala serupa juga dialami hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia sehingga menjadi isu nasional dalam proses penyelesaian penataan tenaga non-ASN.
Merujuk surat Kementerian PANRB tanggal 25 November 2025, daerah diminta mempedomani batasan pengangkatan pegawai non-ASN. Kendati terdapat ruang bagi kebijakan internal, pemprov tidak ingin mengambil langkah yang bertentangan dengan regulasi pusat.
Komposisi 518 Honorer
Yusron memaparkan komposisi tenaga honorer di lingkup pemprov yang berjumlah 518 orang terdiri dari beberapa kategori. Di antaranya ada yang sudah melewati batas usia pensiun, honorer yang mengundurkan diri, serta 231 orang yang tidak mengikuti seleksi PPPK dengan berbagai alasan.
Sementara 287 orang lainnya merupakan honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun atau pernah mengikuti seleksi CPNS namun tidak lulus.
“Kalau 287 orang ini diproses atau diakomodir secara internal, kita harus sangat hati-hati agar tidak bertentangan dengan kebijakan besar penataan ASN yang diterbitkan Kementerian PANRB,” jelasnya.
Soal Skema Outsourcing
Menanggapi wacana penyaluran honorer melalui skema outsourcing, Yusron menyebut mekanisme tersebut baru diperkenankan bagi tenaga dasar seperti petugas kebersihan, pengamanan, dan pramusaji. Namun, aturan teknis operasional outsourcing di instansi pemerintah sampai saat ini belum diterbitkan.
Alternatif lain melalui penempatan di lembaga daerah, menurutnya, juga terbatas kapasitas anggarannya karena berpotensi membebani belanja pegawai dan menurunkan kualitas layanan.
Harapan Kebijakan Baru
Yusron mengatakan Pemprov NTB tetap membuka ruang komunikasi dengan pemerintah pusat agar dapat ditemukan solusi dalam penyelesaian persoalan tenaga honorer.
“Harapan kita besar agar lahir kebijakan baru dari pemerintah pusat. Kondisi yang kita hadapi tidak hanya terjadi di NTB, tetapi juga dialami banyak provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” tutupnya. (Iba)












