PAN NTB Bakal Panggil Rafidin Buntut Lapor Ketua DPRD Bima ke Kejati, Hamdan: Keputusan Pribadi, Sangat Disayangkan

Ketua Harian DPD PAN Bima Hamdan Dagon dan Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Bima Rafidin. (Iba)
Ketua Harian DPD PAN Bima Hamdan Dagon dan Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Bima Rafidin. (Iba)

Detikntbcom – Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Bima menegaskan bahwa langkah Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Bima, Rafidin, yang melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Bima, Diah Citra Pravitasari (Dita) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB merupakan keputusan pribadi yang tidak mewakili sikap partai.

Ketua Harian DPD PAN Kabupaten Bima, Hamdan Dagon, menilai manuver Rafidin dilakukan tanpa rapat fraksi, tanpa koordinasi dan berada di luar mekanisme resmi PAN.

“Langkah itu tidak berdasarkan keputusan partai. Itu murni langkah pribadi Rafidin. Kita sangat menyayangkan, seharusnya ada telaah internal dulu sebelum membuat kegaduhan,” tegas Hamdan, Jumat 5 Desember 2025 melalui sambungan telfon.

Ada Sanksi bagi Ketua Fraksi?

Terkait kemungkinan surat peringatan (SP) atau sanksi organisasi lainnya, Hamdan menyebut keputusan akhir akan ditentukan pada pembahasan tingkat DPW PAN NTB. Namun menurutnya, saat ini belum ada langkah disipliner yang diputuskan.

“Untuk SP, kita lihat arahnya nanti. Menurut saya, saat ini SP belum. Kita harus dengar dulu penjelasannya,” katanya.

Hamdan mengingatkan bahwa dinamika pokir menyangkut langsung kehormatan PAN sebagai partai penguasa di Kabupaten Bima. Kepala daerah saat ini merupakan kader terbaik PAN secara nasional, dan PAN juga memiliki posisi strategis di jajaran pimpinan DPRD.

“Keputusan politik di DPRD bukan keputusan satu orang. Harus melalui rapat pimpinan dan koordinasi fraksi. Mekanisme lembaga itu wajib dipatuhi. Tapi langkah itu murni keputusan sendiri, dan kita sayangkan,” beber Hamdan.

Hamdan memastikan, DPW akan segera mengundang Rafidin untuk mendengar alasan dan data yang dibawa ke Kejati.

“Insya Allah DPW akan mengundang (klarifikasi) beliau secepatnya,” tutupnya.

Ketua Fraksi PAN Laporkan Ketua DPRD ke Kejati NTB

Sementara itu, langkah Rafidin sendiri sudah menciptakan gelombang kejutan di DPRD Kabupaten Bima. Kamis (4/12/2025), Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Bima, Rafidin, resmi melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Bima, Nurmala Sari alias Dita, ke Kejati NTB atas dugaan penyimpangan pembagian anggaran pokir sebesar Rp31 miliar untuk tahun anggaran 2026.

Rafidin datang langsung ke Kejati NTB menyerahkan dokumen laporan dugaan korupsi tersebut. Ia menuding Ketua DPRD membagikan pokir secara sepihak, tanpa mekanisme resmi lembaga, dan tanpa persetujuan fraksi-fraksi di DPRD.

“Ibu Ketua DPRD membagikan Rp31 miliar tanpa rapat, tanpa persetujuan seluruh anggota DPR. Ini lembaga negara, bukan yayasan pribadi,” ujar Rafidin setelah melapor ke Kejati NTB.

Menurut Rafidin, pembagian pokir dilakukan dengan nominal berbeda untuk tiap anggota DPRD, mulai dari Rp300 juta hingga Rp2,3 miliar per orang.

Ia mengaku dititipi Rp600 juta, namun menolak karena menilai mekanismenya menyalahi prosedur dan rawan penyimpangan.

Ia menyebut sedikitnya 27 anggota DPRD telah menandatangani penolakan pembagian pokir tersebut dan mengembalikannya kepada eksekutif. Fraksi PAN, PKS, dan PDIP disebut telah menolak secara terbuka.

“Kami tidak mau terlibat dalam skema yang tidak prosedural. Kami kembalikan pokir itu ke eksekutif,” tegasnya.

Titipan Pokir di Sejumlah Fraksi

Rafidin juga mengungkap dugaan praktik penitipan pokir melalui sejumlah fraksi, seperti PPP, Demokrat, dan Golkar, serta melalui beberapa dapil seperti Sape, Lambu, dan Wera. Menurutnya, skema titipan hanya berbentuk angka yang kemudian dicatat melalui jalur tertentu di eksekutif.

“Semua eksekusi dikendalikan Ketua DPRD. Seolah lembaga ini milik pribadi,” ujarnya.

Rafidin menyebut untuk pokir tahun 2026 ia belum melihat indikasi keterlibatan eksekutif, namun untuk tahun anggaran 2025 dugaan keterlibatan muncul dari beberapa pejabat OPD dan tim TAPD.

“Kalau 2025, diduga ada oknum pejabat yang terlibat. Semua akan berkembang saat penyidikan,” jelasnya.

Ia meminta Kejati NTB memproses laporannya secara objektif, mengingat maraknya kasus korupsi pokir di NTB, termasuk kasus DPRD NTB yang menyeret tiga anggota dewan.

“Korupsi di NTB ini masif. Saya harap kasus ini diusut tuntas, agar uang rakyat tidak jadi bancakan,” tegas Rafidin. (Iba)