Guru PPPK NTB Tolak Dikembalikan ke Formasi Awal, DPRD Minta Pendataan Menyeluruh

Puluhan guru PPPK mengadu nasib ke Komisi V DPRD NTB. (Iba/Ist)
Puluhan guru PPPK mengadu nasib ke Komisi V DPRD NTB. (Iba/Ist)

Detikntbcom – Puluhan guru yang tergabung dalam Aliansi Mutasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendatangi Kantor DPRD Provinsi NTB, Rabu (10/12/2025) siang. Kedatangan mereka untuk menyampaikan keberatan atas rencana Pemerintah Provinsi NTB yang meminta guru PPPK kembali ke unit organisasi (unor) atau sekolah sesuai formasi awal penempatan.

Kebijakan tersebut sebelumnya disampaikan melalui surat edaran Pemprov NTB yang meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) mengembalikan guru PPPK ke sekolah asal penempatan. Langkah ini diambil menyusul temuan banyaknya guru yang berpindah dari sekolah awal sejak diangkat sebagai PPPK.

Perwakilan Aliansi Mutasi PPPK NTB, Suhairi, menjelaskan bahwa mutasi dilakukan bukan tanpa alasan. Salah satu persoalan utama adalah minimnya jam mengajar di sekolah penempatan awal, sehingga guru kesulitan memenuhi syarat minimal 24 jam mengajar per minggu untuk pencairan tunjangan sertifikasi pendidik (serdik).

“Karena kurang jam mengajar di sekolah asal, akhirnya banyak guru mencari sekolah lain yang masih kekurangan guru dan memiliki jam kosong,” kata Suhairi.

Selain persoalan jam mengajar, faktor jarak penempatan juga menjadi keluhan serius. Ia mencontohkan sejumlah guru asal Lombok Timur yang ditempatkan hingga ke Kabupaten Dompu, bahkan lintas pulau.

“Jaraknya sangat jauh, sementara di rumah ada anak dan istri yang harus ditinggalkan. Ini berdampak besar pada kondisi keluarga,” ujarnya.

Suhairi menambahkan, penempatan guru PPPK tahun 2021, 2022, dan 2023 dilakukan melalui skema afirmasi. Dalam skema tersebut, para guru tidak memiliki ruang memilih unit organisasi sendiri, berbeda dengan mekanisme seleksi ASN sebelumnya.

“Dulu penerimaan guru PPPK dilakukan secara terbuka, sehingga banyak yang bisa memilih sekolah dengan formasi banyak, meski berada di Lombok,” jelasnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota Komisi V DPRD NTB, Didi Sumardi, meminta Dikbud dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan pendataan secara by name by address terhadap guru PPPK yang mengalami kendala penempatan.

“Pendataan ini penting agar solusi yang dihasilkan benar-benar menyeluruh dan sesuai dengan persoalan di lapangan,” kata Didi.

Ia mengingatkan bahwa kondisi mutasi guru yang tidak sesuai dengan data awal berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari tidak dibayarkannya gaji pokok dan tunjangan sertifikasi, hingga risiko dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK.

“Kondisi ini berdampak pada jam mengajar, psikologis, keamanan, kenyamanan, dan juga kondisi keluarga guru,” ujarnya.

Didi juga menyoroti ketimpangan penempatan guru, khususnya di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang memiliki banyak jurusan. Menurutnya, kondisi tersebut membuat guru mata pelajaran umum kesulitan memperoleh jam mengajar yang cukup.

“Ini perlu pencermatan serius. Di SMA juga ada penjurusan, tapi tidak sebanyak di SMK,” katanya.

DPRD NTB memastikan akan mengawal aspirasi guru PPPK tersebut. Didi menegaskan pihaknya akan membuka komunikasi intensif dengan Dikbud dan BKD untuk mencari solusi terbaik.

“Kami akan meminta Gubernur melalui OPD terkait seperti BKD dan Dikbud untuk mengkaji persoalan ini, agar ditemukan langkah penyelamatan dan ke depan tata kelola penempatan guru bisa lebih baik,” pungkasnya. (Iba)