BPKN RI Soroti Tata Kelola Sistem di Balik Gangguan Listrik Nasional

Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Jailani. (Iba/Ist)
Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Jailani. (Iba/Ist)

Detikntbcom – Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Jailani, menilai persoalan pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah daerah belakangan ini tidak dapat disederhanakan hanya sebagai masalah pasokan batubara. Menurutnya, akar persoalan lebih mengarah pada tata kelola rantai pasok energi dan operasional sistem kelistrikan nasional yang perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Jailani mengatakan masyarakat perlu memperoleh informasi yang utuh agar tidak terbentuk persepsi bahwa Indonesia sedang mengalami kekurangan batubara. Berdasarkan berbagai informasi yang berkembang dan pernyataan resmi pemerintah, kebutuhan batubara PT PLN (Persero) pada tahun 2026 diperkirakan mencapai sekitar 154 juta ton, sementara penugasan pasokan kepada perusahaan-perusahaan batubara nasional berada pada kisaran 180 hingga 190 juta ton.

“Artinya, secara agregat pemerintah telah mengantisipasi kebutuhan batubara PLN. Karena itu, persoalan yang harus kita lihat lebih dalam bukan hanya soal ketersediaan batubara, melainkan bagaimana tata kelola distribusi, logistik, stok pembangkit, serta keandalan operasional sistem kelistrikan itu sendiri,” ujar Jailani, Sabtu 21 Juni 2026 di Jakarta.

Menurutnya, pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang meminta PLN segera melakukan langkah mitigasi dan evaluasi operasional secara menyeluruh menunjukkan bahwa pemerintah melihat adanya aspek teknis dan manajerial yang perlu segera diperbaiki.

“Ketika Menteri ESDM menegaskan bahwa pengiriman batubara sampai ke pembangkit merupakan bagian dari manajemen logistik PLN, maka publik dapat memahami bahwa tantangannya bukan hanya di sektor pertambangan, tetapi juga pada pengelolaan rantai pasok energi dari hulu hingga hilir,” jelasnya.

Jailani menambahkan, dalam sistem kelistrikan modern, ketersediaan batubara hanyalah salah satu komponen dari keseluruhan rantai pelayanan energi. Setelah pasokan tersedia, masih terdapat proses pengangkutan, penyimpanan, pengelolaan stok, operasi pembangkit, transmisi, distribusi, hingga pengelolaan cadangan daya yang harus berjalan secara optimal.

“Dari perspektif konsumen, masyarakat tidak terlalu mempersoalkan apakah masalahnya ada di tambang, pelabuhan, pembangkit, atau jaringan transmisi. Yang diharapkan masyarakat adalah listrik tetap menyala, layanan berjalan normal, dan aktivitas ekonomi tidak terganggu,” katanya.

Sebagai Komisioner BPKN RI, Jailani menilai momentum gangguan kelistrikan ini harus menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Menurutnya, Indonesia tidak kekurangan sumber daya energi, namun perlu memastikan seluruh sistem pendukung bekerja secara terintegrasi dan responsif terhadap berbagai potensi gangguan.

Ia mendorong penguatan sistem pemantauan pasokan energi secara real-time, peningkatan keandalan logistik pembangkit, perbaikan manajemen risiko operasional, serta penguatan koordinasi antara pemerintah, PLN, dan pelaku usaha penyedia energi.

“Kita harus melihat persoalan ini secara objektif. Jika pasokan batubara nasional tersedia, maka fokus pembenahan harus diarahkan pada tata kelola sistem. Ketahanan energi tidak hanya ditentukan oleh berapa banyak sumber daya yang dimiliki negara, tetapi juga oleh seberapa baik sumber daya tersebut dikelola untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Jailani juga mengingatkan bahwa listrik merupakan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan hak-hak konsumen. Oleh karena itu, setiap gangguan yang terjadi harus menjadi pelajaran untuk memperkuat sistem pelayanan publik ke depan.

“Sebagai negara dengan sumber daya energi yang besar, Indonesia seharusnya mampu membangun sistem kelistrikan yang semakin andal. Peristiwa ini hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola energi nasional, sehingga masyarakat mendapatkan layanan listrik yang aman, stabil, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Iba)