Tanggapi PDIP, Syamsul Fikri: Jangan Bangun Opini yang Menggerus Kepercayaan Publik kepada BPK

Anggota Fraksi Demokrat DPRD NTB Syamsul Fikri. (Iba)
Anggota Fraksi Demokrat DPRD NTB Syamsul Fikri. (Iba)

Detikntbcom – Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Syamsul Fikri, menegaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah harus tetap berlandaskan mekanisme hukum dan menghormati kewenangan lembaga negara.

Pernyataan itu disampaikan anggota DPRD NTB dari Dapil V Sumbawa-KSB itu menanggapi pernyataan Fraksi PDI Perjuangan terkait polemik usulan audit investigatif terhadap pergeseran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemprov NTB senilai Rp484 miliar.

“Kita semua tentu sepakat bahwa transparansi itu penting. Namun transparansi juga harus dibangun di atas mekanisme hukum yang benar, bukan pada asumsi yang mendahului kewenangan lembaga negara,” kata Syamsul Fikri di Mataram, Jumat (7/8/2026).

Menurut Syamsul, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga konstitusional yang memiliki kewenangan memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Karena itu, penilaian mengenai apakah suatu penganggaran atau pergeseran anggaran telah diperiksa atau memerlukan pemeriksaan lanjutan merupakan ranah profesional BPK.

“Silakan saja mengajukan permintaan audit sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Itu adalah hak konstitusional anggota dewan. Tetapi jangan kemudian berkembang seolah-olah belum adanya audit investigatif berarti pemeriksaan BPK tidak bekerja. Justru kita harus menghormati mekanisme yang dimiliki BPK sebagai lembaga negara yang independen,” ujarnya.

Ia menilai anggapan bahwa suatu item yang tidak disebut secara eksplisit dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK otomatis berarti tidak diperiksa merupakan kesimpulan yang tidak tepat.

Menurutnya, ruang lingkup, metode, materialitas, hingga teknik pemeriksaan merupakan kewenangan auditor BPK yang bekerja berdasarkan standar pemeriksaan yang berlaku, bukan ditentukan oleh persepsi politik maupun penafsiran di luar lembaga pemeriksa.

“Argumentasi bahwa karena suatu item tidak disebut dalam LHP lalu otomatis dianggap tidak diperiksa merupakan lompatan logika yang tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.

Syamsul mengatakan, apabila masih terdapat pertanyaan terhadap hasil pemeriksaan BPK, mekanisme yang tepat adalah meminta klarifikasi langsung kepada BPK, bukan membangun narasi yang berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi pemeriksa negara.

“Kalau kita semua mengakui BPK sebagai lembaga yang berwenang memeriksa keuangan negara, maka kita juga harus menghormati hasil dan mekanisme pemeriksaannya. Jangan sampai logikanya berubah, ketika hasil pemeriksaan sesuai harapan dianggap benar, tetapi ketika hasilnya tidak sesuai harapan justru kewenangan BPK dipertanyakan. Itu bukan sikap yang mencerminkan penghormatan terhadap lembaga negara,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar perdebatan mengenai pengelolaan APBD tetap ditempatkan dalam koridor hukum dan kelembagaan. Menurutnya, pengawasan politik merupakan bagian penting dari fungsi DPRD, tetapi tidak boleh menggantikan otoritas lembaga pemeriksa yang secara konstitusional diberi mandat melakukan audit.

“Yang menentukan ada atau tidaknya persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah bukan opini politik, melainkan kesimpulan lembaga yang memang diberi kewenangan oleh konstitusi, yaitu BPK. Karena itu, mari kita hormati proses, hormati kewenangan masing-masing lembaga, dan jangan membangun kesimpulan sebelum lembaga yang berwenang menyampaikannya,” ujarnya.

Syamsul menjelaskan, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima pemerintah daerah bukan merupakan predikat yang diperoleh secara mudah. Menurutnya, terdapat sejumlah indikator utama yang menjadi dasar penilaian BPK, antara lain kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal pemerintah.

“Suatu daerah sangat berat memperoleh opini WTP karena harus memenuhi sejumlah kriteria utama penilaian BPK. Oleh karena itu, saya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi NTB yang berhasil meraih opini WTP, bukan WDP, bukan TW, apalagi TMP,” katanya.

Sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama eksekutif, Syamsul mengajak seluruh pihak untuk memperkuat kepercayaan terhadap lembaga-lembaga negara yang menjalankan fungsi pengawasan sesuai amanat konstitusi.

“Saya berharap semua pihak memahami tata kelola pemerintahan yang baik dan benar. Mari kita mempercayai lembaga negara seperti BPK yang telah bekerja maksimal dalam melakukan penilaian terhadap tata kelola pemerintahan di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri,” pungkasnya. (Iba)