Detikntbcom – Polemik usulan audit investigatif terhadap pergeseran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp484 miliar kembali memanas. Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan, Abdul Rahim, menanggapi pernyataan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD NTB, Syamsul Fikri, yang menyebut permohonan audit investigatif sebagai langkah yang “keliru, telat, dan salah alamat”.
Abdul Rahim menilai pernyataan tersebut lebih merupakan upaya membangun argumentasi defensif daripada menjawab substansi persoalan yang menjadi perhatian publik.
“Pernyataan itu ibarat sibuk mempersoalkan siapa yang mengetuk pintu, tetapi mengabaikan pertanyaan mengapa pintu itu diketuk,” kata Abdul Rahim, yang akrab disapa Bram, di Mataram, Kamis (6/8).
Komentar tersebut disampaikan Bram saat dimintai tanggapan atas pernyataan Syamsul Fikri yang sebelumnya dipublikasikan sejumlah media daring. Dalam pernyataannya, Syamsul menilai desakan audit investigatif terhadap pergeseran dana BTT sebesar Rp484 miliar tidak tepat karena pengelolaan anggaran tersebut telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pemprov NTB memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Syamsul juga menyatakan persoalan tersebut telah dibahas dalam Badan Anggaran DPRD NTB sehingga tidak ada alasan meminta audit khusus yang dinilai dapat menimbulkan kesan seolah-olah BPK tidak menjalankan tugasnya secara profesional.
Menanggapi hal itu, Bram menegaskan bahwa perdebatan seharusnya tidak berfokus pada siapa yang mengajukan permintaan audit, melainkan alasan mengapa permintaan tersebut muncul.
“Publik tidak sedang menunggu retorika, tetapi jawaban berbasis data dan dokumen. Yang harus dijawab bukan siapa yang meminta audit, tetapi mengapa permintaan audit itu muncul,” ujarnya.
Ia juga menilai penggunaan opini WTP sebagai dasar untuk menolak audit investigatif perlu dipahami secara proporsional. Menurutnya, opini WTP merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan jaminan bahwa seluruh kebijakan anggaran maupun proses pengelolaan keuangan telah bebas dari persoalan.
Dalam berbagai kasus, kata Bram, pemerintah daerah tetap dapat memperoleh opini WTP meski BPK memberikan sejumlah rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti.
“WTP bukan sertifikat bahwa seluruh pengelolaan anggaran telah bebas dari persoalan. Akuntabilitas publik tidak berhenti pada pemberian opini audit,” tegasnya.
Karena itu, ia menilai menjadikan opini WTP sebagai alasan untuk menutup ruang pengawasan dan diskusi publik merupakan pemahaman yang kurang tepat.
Bram juga menegaskan bahwa audit investigatif tidak dapat dimaknai sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap BPK. Menurutnya, audit investigatif memiliki tujuan berbeda dengan audit atas laporan keuangan karena berfungsi mendalami dugaan, pola, maupun transaksi tertentu yang memerlukan pembuktian lebih rinci.
“Selama dilakukan melalui mekanisme yang sah dan didasarkan pada alasan yang objektif, audit investigatif merupakan bagian dari sistem pengawasan dalam tata kelola keuangan pemerintahan,” katanya.
Terkait anggapan bahwa persoalan dana BTT telah selesai karena dibahas dalam rapat Badan Anggaran DPRD NTB, Bram menyatakan fungsi pengawasan DPRD berlangsung sepanjang siklus pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diserahkan, DPRD tetap memiliki kewenangan meminta penjelasan, mengevaluasi tindak lanjut rekomendasi BPK, serta memastikan penggunaan anggaran memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
“Pengawasan DPRD tidak berhenti setelah pembahasan anggaran maupun setelah LHP diserahkan. Kami tetap berkewajiban memastikan seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bram mengatakan fokus utama seharusnya diarahkan pada jawaban atas berbagai pertanyaan publik mengenai pergeseran dana BTT sebesar Rp484 miliar yang dilakukan melalui Peraturan Gubernur NTB Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2025.
Ia mempertanyakan apakah seluruh penggunaan dan pergeseran dana tersebut telah diperiksa secara memadai, pada bagian mana hasil pemeriksaan dapat ditemukan dalam LHP BPK, serta apakah seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti.
“Kalau jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu tersedia secara terbuka, polemik ini akan selesai dengan sendirinya,” katanya.
Bram menambahkan, dalam tata kelola keuangan daerah, transparansi merupakan kunci untuk membangun kepercayaan publik. Karena itu, menurutnya, pemerintah daerah sebaiknya membuka ruang pemeriksaan dan menyajikan data secara terbuka.
“Transparansi selalu lebih kuat daripada retorika. Membuka ruang pemeriksaan akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” ucapnya.
Ia menegaskan dana Belanja Tidak Terduga merupakan bagian dari uang publik yang setiap penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada lembaga pemeriksa maupun masyarakat.
“Audit bukan ancaman bagi pemerintahan yang bersih. Audit adalah instrumen untuk memastikan kepercayaan publik tetap terjaga dan prinsip pemerintahan yang baik benar-benar dijalankan,” pungkasnya. (Iba)












