Hakim Bebaskan Tiga Terdakwa Kasus “Dana Siluman” DPRD NTB, Kuasa Hukum: Keadilan Telah Ditegakkan

Ketiga terdakwa yakni Hamdan Kasim (dari kiri), M Nashib Ikroman dan Indra Jaya Usman. (Iba)
Ketiga terdakwa yakni Hamdan Kasim (dari kiri), M Nashib Ikroman dan Indra Jaya Usman. (Iba)

Detikntbcom – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan putusan bebas terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (5/8/2026).

Ketiga terdakwa yang dinyatakan bebas adalah Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman.

Kuasa hukum ketiga terdakwa, Dr. Irpan Suriadiata, S.H.I., M.H., menyambut putusan tersebut sebagai bentuk penegakan hukum yang berpijak pada fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Menurutnya, majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi secara objektif sebelum menjatuhkan amar putusan.

“Putusan ini sangat adil dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang telah kita saksikan bersama. Itulah yang menjadi dasar majelis hakim mengambil keputusan,” ujar Irpan usai sidang.

Ia menegaskan, amar putusan juga memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa, termasuk rehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat mereka sebagaimana sebelum perkara bergulir.

“Artinya, dengan dibacakannya putusan tersebut, segala hal yang berkaitan dengan tuduhan tindak pidana terhadap klien kami harus dipulihkan, baik secara hukum maupun secara sosial,” katanya.

Putusan Dinilai Bersifat Final

Irpan juga berpandangan bahwa putusan bebas tersebut bersifat final dan memberikan kepastian hukum bagi para kliennya.

Menurut dia, pembaruan hukum acara pidana telah mempertegas tidak adanya upaya hukum terhadap putusan bebas, sehingga perkara memiliki kepastian akhir.

“Putusan bebas ini merupakan putusan yang bersifat final. Menutup segala upaya hukum, termasuk banding,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam ketentuan hukum acara sebelumnya masih terdapat ruang perdebatan mengenai kasasi terhadap putusan bebas. Namun, menurutnya, pembaruan aturan dimaksudkan untuk menyempurnakan sistem hukum dengan menutup celah tersebut.

Irpan mengutip pandangan sejumlah ahli hukum yang menyatakan bahwa pembaruan hukum acara pidana bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap putusan bebas.

Fokus pada Pemulihan Hak Klien

Terkait kemungkinan langkah hukum lanjutan, Dr. Irpan mengatakan pihaknya belum membahas hal tersebut dan memilih fokus pada pemulihan hak-hak para klien.

“Saat ini yang terpenting adalah bersyukur karena putusan telah diambil berdasarkan fakta-fakta persidangan dan rasa keadilan,” ujarnya.

Pertimbangan Majelis Hakim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan unsur dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti sebagaimana didakwakan.

Hakim menilai kewenangan menjalankan Program Desa Berdaya berada pada ranah eksekutif, bukan legislatif. Karena itu, pemberian uang yang dilakukan para terdakwa kepada sejumlah anggota DPRD NTB dinilai tidak terbukti dimaksudkan untuk memengaruhi pelaksanaan kewenangan yang melekat pada jabatan anggota legislatif.

Majelis juga menyebut DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sedangkan pelaksanaan Program Desa Berdaya merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD).

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim membebaskan Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

Barang Bukti Dikembalikan

Selain membebaskan para terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan sejumlah barang bukti berupa uang yang sebelumnya disita untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Uang sebesar Rp450 juta yang sebelumnya disita dikembalikan kepada tiga saksi penerima. Sementara uang sekitar Rp1,2 miliar yang berkaitan dengan terdakwa Indra Jaya Usman serta Rp950 juta yang berkaitan dengan terdakwa M. Nashib Ikroman juga diperintahkan dikembalikan kepada para saksi penerima sesuai amar putusan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir terhadap putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (Iba)