Detikntbcom — Anggota DPR RI daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) Mori Hanafi mengingatkan kelompok masyarakat pelaksana kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat agar menjalankan pembangunan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Pesan tersebut disampaikan Mori saat memberikan sambutan dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat (Sanimas, Pamsimas dan Pisew) Tahap I Tahun Anggaran 2026, di Hotel Golden Palace, Kota Mataram, Rabu (12/8/2026).
Mori menegaskan, kepatuhan terhadap spesifikasi menjadi hal penting agar pelaksanaan program tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, termasuk temuan dalam pemeriksaan.
“Bapak harus pastikan bahwa apa yang Bapak kerjakan itu sesuai dengan spek. Jangan sampai ada pengurangan spek, pengurangan lebar, pengurangan tinggi, yang akhirnya menjadi temuan dan membahayakan Bapak semua,” tegas Mori.
Menurutnya, pelaksana harus memahami bahwa program Infrastruktur Berbasis Masyarakat memiliki karakter berbeda dengan proyek yang sepenuhnya dikerjakan kontraktor.
Program tersebut dirancang agar masyarakat terlibat langsung, baik dalam proses pembangunan maupun dalam pemanfaatan hasilnya. Karena itu, Mori meminta masyarakat penerima manfaat ikut menjaga kualitas pekerjaan.
“Ini sebuah kelompok, dari kelompok untuk kelompok. Yang kerja kelompok, yang menggunakan juga kelompok itu,” ujarnya.
Mori kemudian membandingkan pola tersebut dengan pelaksanaan program pembangunan infrastruktur pada masa sebelumnya yang menggunakan mekanisme kontraktual. Menurutnya, dalam sistem kontrak, pekerjaan bisa saja dilaksanakan perusahaan atau kontraktor dari luar wilayah penerima manfaat sepanjang memenuhi aturan.
Namun, untuk program berbasis masyarakat, ia menilai kualitas pekerjaan justru harus menjadi perhatian bersama karena masyarakat sendiri yang nantinya menggunakan dan merawat hasil pembangunan.
“Kalau sampai tidak sesuai spek, lucu. Padahal sebenarnya yang menggunakan Bapak juga,” katanya.
Jangan Sampai Ada Temuan
Mori juga mengingatkan agar pengalaman pelaksanaan program sebelumnya yang berjalan tanpa persoalan dapat dipertahankan.
Ia berharap pelaksanaan program tahun anggaran 2026 tidak justru melahirkan temuan akibat kesalahan teknis maupun administrasi.
“Alhamdulillah tahun lalu tidak ada apa-apa. Kita kerja jangan sampai tahun ini ada temuan,” katanya.
Menurut Mori, kepatuhan terhadap aturan menjadi perlindungan bagi seluruh pihak, baik kelompok pelaksana, pemerintah desa maupun masyarakat penerima manfaat.
Ia meminta seluruh pihak tidak menganggap remeh ketentuan teknis yang telah ditetapkan dalam program.
Aspirasi Masyarakat Bukan Milik Pribadi
Dalam kesempatan tersebut, Mori juga menyinggung pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan program yang berasal dari aspirasi masyarakat.
Ia menegaskan, program aspirasi merupakan bagian dari amanah anggota DPR kepada masyarakat yang diwakilinya.
“Bagian daripada aspirasi ini adalah bagian daripada sumpah kami,” kata Mori.
Ia mengakui anggota DPR RI memiliki keterbatasan untuk turun langsung ke setiap desa dan memantau seluruh program secara rutin. Karena itu, diperlukan sinergi dengan pemerintah desa, kelompok masyarakat dan pelaksana kegiatan.
“Tidak mungkin setiap minggu kita bisa ke sana. Tidak mungkin setiap bulan kita bisa ke sana,” ujarnya.
Mori mengingatkan kepala desa maupun pihak lain agar tidak mengklaim program aspirasi sebagai program pribadi atau kelompok tertentu.
Menurutnya, setiap program yang masuk ke desa harus dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui sumber program, nilai kegiatan, serta manfaat yang diterima.
“Jangan ada arogansi kekuasaan di tingkat lokal. Kita membangun daerah ini tulus, kita bangun daerah ini ikhlas,” tegasnya.
Penentuan Program Harus Berdasarkan Kebutuhan
Mori juga menjelaskan bahwa tidak seluruh aspirasi masyarakat dapat langsung direalisasikan karena keterbatasan alokasi anggaran.
Menurutnya, jumlah usulan yang diterima jauh lebih besar dibandingkan kemampuan anggaran yang tersedia. Karena itu, diperlukan proses seleksi berdasarkan kebutuhan dan kriteria yang telah ditentukan.
“Alokasinya banyak, tapi yang minta lebih banyak. Yang minta lima puluh, alokasinya cuma sepuluh. Jadi kita harus memilih,” jelasnya.
Ia menegaskan, keputusan penentuan lokasi program tidak boleh semata-mata didasarkan pada pertimbangan politik atau jumlah suara yang diperoleh.
Desa yang membutuhkan bantuan harus menjadi prioritas berdasarkan kriteria yang objektif.
“Desa ini suaranya banyak, yang ini tidak ada. Ketika kita jadi, hilang. Tidak begitu. Memang desa yang ini membutuhkan, yang ini tidak,” ujarnya.
Mori menyebut terdapat kriteria penilaian dalam menentukan lokasi program. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah desa membantu memberikan data dan informasi yang benar terkait kondisi masyarakat dan kebutuhan pembangunan.
“Wasitnya bukan kita, kita cuma rekap. Kita minta tolong kepada desa. Bantuan, pisahkan desa ini. Ketika dicek tidak layak, kita tidak bisa. Kita tidak mau ada aturan yang dilanggar,” katanya.
Ia menekankan pentingnya proses seleksi yang transparan agar program benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.
“Jadi harus pilih, pilah, pilah. Desa mana yang paling membutuhkan, mana yang paling layak,” pungkas Mori. (Iba)












