Detikntbcom – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau struktur organisasi perangkat daerah (SOTK) yang baru.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (30/6), setelah melalui pembahasan intensif antara Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD NTB dan Pemerintah Provinsi NTB.
Menanggapi hal itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Hamdan Kasim, menekankan pentingnya penempatan pejabat yang tepat dalam implementasi struktur organisasi perangkat daerah (SOTK) yang baru.
Ia menegaskan bahwa efektivitas reformasi birokrasi akan sangat ditentukan oleh kecermatan dalam memilih SDM yang sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan jabatan.
“Menempatkan orang yang benar di tempat yang benar. Ini bukan soal kurus atau rampingnya organisasi, tapi bagaimana secara selektif menempatkan orang yang tepat secara manajerial,” tegas Hamdan di hadapan awak media usai rapat paripurna, Senin (30/6).
Menurutnya, perubahan SOTK lebih bersifat manajerial, sementara substansi tugas-tugas pelayanan publik tetap sama. Oleh karena itu, keberhasilan pelaksanaan struktur baru sangat bergantung pada kualitas penempatan pejabatnya. “Proses ini nggak akan optimal kalau penempatan orang salah. Keliur semua nanti,” ujarnya.
Hamdan juga menyinggung pentingnya meritokrasi dan seleksi yang berbasis kinerja. Ia mendorong agar prinsip-prinsip meritokrasi dijalankan secara sungguh-sungguh. “Selektif dan meritokrasi itu harus dijalankan dengan baik dan harus sesuai dengan narasinya,” tambahnya.
Menariknya, Hamdan membuka ruang partisipasi publik dalam proses pengisian jabatan. Ia menyatakan bahwa publik juga bisa memberikan masukan secara resmi kepada Gubernur. “Selama ini hampir nggak ada masukan publik. Tapi sebenarnya bisa saja, dari NGO, dari kelompok masyarakat. Kalau ada si A atau si B ikut seleksi, publik bisa menilai, bisa kirim surat resmi, medianya banyak,” katanya.
Menurut Hamdan, pelibatan publik akan menjadi salah satu cara untuk memastikan proses pengisian jabatan berjalan secara transparan dan akuntabel. “Saya kira bagus kalau publik juga dilibatkan untuk mengawasi penempatan orang yang benar di tempat yang benar,” pungkasnya. (Iba)












