Detikntbcom – Proyek Penataan Kawasan Pantai Gelora Sumbawa yang dikerjakan Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara 1 (BWS NT 1) dinilai menyalahi aturan baku mutu teknis (Bastek).
Kuasa Hukum Masyarakat Sipil NTB, Muhammad Arif, SH., menyatakan pihaknya siap mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram dalam waktu dekat.
Menurut Arief, BWS NT 1 diduga melakukan pembiaran terhadap buruknya kualitas pekerjaan pada proyek yang menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2023 tersebut. Saat itu, terdapat dua paket pekerjaan penataan Pantai Gelora dengan nilai berbeda dan dikerjakan oleh dua kontraktor.
Paket pertama bernilai Rp23 miliar dikerjakan PT Surabaya Jaya Konstruksi, sementara paket kedua senilai Rp20 miliar ditangani PT Ibnu Munsyir Dwi Guna.
Namun, Arief menilai kualitas pekerjaan PT Surabaya Jaya Konstruksi bermasalah. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ditemukan banyak item pekerjaan beton yang sudah mulai retak.
“Faktanya, kontraktor mencetak sendiri beton untuk proyek itu. Padahal semestinya beton dibeli dari pabrik yang bersertifikasi,” ungkap Arief.
Ia juga menyoroti penggunaan material lokal yang dinilai tidak memenuhi standar kualifikasi.
“Kontraktor offside manakala telah menggunakan material yang tak sesuai spesifikasi,” tambahnya.
Sementara itu, pihak terkait yang bertanggung jawab atas proyek tersebut masih berusaha dikonfirmasi. (Iba)












