Detikntbcom – Kasus sengketa tanah seluas 94 M2 di Desa Huu, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu, makin panas. Nama anggota DPRD NTB Efan Limantika terseret setelah dilaporkan oleh Adnan, yang mengklaim sebagai pembeli sah dari almarhum M. Saleh Azis. Namun, fakta persidangan justru membuka tabir: jual beli antara keduanya tidak pernah terjadi.
Tuduhan yang Janggal
Efan dituduh sebagai penjaga tanah itu oleh Adnan saat Efan masih aktif menjadi anggota Polres Dompu Tuduhan ini dianggap Efan tidak lebih dari fitnah murahan. Sebab katanya tuduhan itu tidak pernah terjadi dibuktikan tidak adanya surat tugas dari atasannya.
“Tidak ada dasar hukum atas tuduhan itu. Saya membeli tanah ini sah dari Jaenab, istri dari Almarhum M. Saleh Azis, dengan akta notaris resmi Munawir.,SH.,M.Kn,” tegas Efan, Jumat 19 September 2025 di Mataram.
Akta Jual Beli Sah, Notaris Angkat Bicara
Kebenaran transaksi diperkuat oleh Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan Notaris Munawir, SH., M.Kn pada 28 Oktober 2015.
“Itu benar akta yang saya keluarkan dan tanda tangani pada 2015, disaksikan staf saya dan sejumlah ahli waris,” ujar Munawir saat dikonfirmasi.

Bagi Efan, akta notaris adalah dokumen sah negara. “Kalau masih diperdebatkan, itu jelas mengada-ada. Kami siap hadirkan ahli hukum untuk membuktikan keabsahannya,” katanya.
Bocoran Gelar Perkara, Indikasi Permainan Penyidik
Yang membuat situasi makin keruh adalah munculnya bocoran gelar perkara khusus di Polda NTB pada tanggal 17 September 2025 yang justru pelapor yang tidak hadir dalam gelar perkara lebih dulu mengetahui hasil gelar perkara dengan dalih perkara dilanjutkan.
Terlebih, penyidik yang juga Kanit Reskrim Polres Dompu dalam kasus tersebut pernah dijatuhi hukuman kode etik karena terbukti menerima suap dari pihak berperkara. Hal ini kata Efan, menjadi preseden buruk pada institusi polri.
“Saya kira Ini bentuk ketidakprofesionalan penyidik. Kami menduga ada cawe-cawe dalam penyidikan. Karena itu kami minta Kabid Propam dan Irwasda Polda NTB turun tangan. Jika tidak, mosi tidak percaya terhadap kepolisian bisa muncul,” tandasnya.
Iming-Iming Rp200 Juta dan Mobil Mewah
Salah satu ahli waris pun inisial SN dan SR menegaskan dan siap memberi kesaksian bahwa pelapor Adnan pernah diduga kuat membujuk seluruh ahli waris Almarhum M.Saleh Azis dengan iming-iming Rp200 juta dan sebuah mobil mewah agar mendukung klaimnya terhadap tanah tersebut.
Bahkan dalam gugatan perdata Nomor 16/Pdt.G/2025/PN DPU, fakta persidangan mengungkap bahwa Adnan dan M. Saleh Azis serta Jaenab tak pernah bertemu sama sekali pada saat transaksi jual beli itu. Kini, klaim jual beli yang dijadikan dasar laporan pun otomatis dipertanyakan keabsahannya.
Tuntutan Demonstran Dianggap Pesanan
Efan juga menyoroti aksi sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan SEMMI NTB. “Jelas itu tuntutan pesanan. Tidak berdasar sama sekali. Saya warga negara yang taat hukum, tapi saya juga tidak bisa tinggal diam saat difitnah,” ujarnya dengan nada tinggi.
Tidak Pernah Dipanggil Penyidik
Efan menegaskan hingga hari ini dirinya tak pernah menerima undangan wawancara atau klarifikasi dari penyelidik dan atau penyidik Satreskrim Polres Dompu baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.
“Bayangkan, nama saya sudah digoreng ke publik, sementara klarifikasi resmi saja tidak pernah ada. Ini permainan yang tidak sehat,” katanya.
Taruhan Nama Baik dan Karier Politik
Kasus ini bukan hanya soal sengketa tanah. Nama baik dan karier politik Efan dipertaruhkan. Tuduhan mafia tanah bisa jadi senjata politik untuk menjatuhkan citranya di mata publik.
Namun, jika berhasil membuktikan bahwa dirinya korban rekayasa, kasus ini justru bisa menjadi senjata balik yang memperkuat posisinya.
“Yang jelas, kami siap membuktikan bahwa jual beli ini sah. Saya tidak gentar. Fakta hukum akan membongkar siapa sebenarnya yang bermain dalam kasus ini,” pungkas Efan. (Iba)












