Detikntbcom – Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menimpa R, warga Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, menuai sorotan publik. Meski perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak September 2025, korban hingga kini masih hidup dalam trauma dan ketakutan, sementara tersangka belum dilakukan penahanan.
Kuasa hukum korban, Nursyamsiah, S.H., menegaskan bahwa laporan resmi telah disampaikan ke Polres Dompu pada 13 September 2025 dan diperkuat dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 29 September 2025. Dengan demikian, perkara ini secara hukum telah memasuki tahap penyidikan.
“Namun faktanya, hingga hari ini korban belum berani kembali ke rumahnya sendiri dan terpaksa mengungsi akibat trauma dan rasa takut yang berkepanjangan. Sementara kepastian hukum terhadap terlapor terkesan berjalan lamban,” ujar Nursyamsiah dalam pernyataan pers, Rabu 17 Desember 2025.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, di kebun kelapa milik orang tua korban di Dusun Woja Bawah, Desa Riwo, Kecamatan Woja, tidak jauh dari kediaman korban.
Menurut kuasa hukum, keterangan korban dan para saksi telah memenuhi unsur alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Penetapan tersangka tidak menunggu pembuktian sempurna. Cukup dua alat bukti yang sah. Dalam perkara ini, syarat tersebut telah terpenuhi,” tegas Nursyamsiah, yang selama ini dikenal aktif mendampingi korban kekerasan terhadap perempuan.
Pihak kuasa hukum mendesak Polres Dompu untuk segera memastikan kepastian hukum terhadap tersangka, memberikan perlindungan maksimal kepada korban sebagaimana mandat UU TPKS, serta menjalankan penyidikan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
“Negara tidak boleh absen. Di balik berkas perkara ini ada seorang korban yang hidup dalam ketakutan selama berbulan-bulan,” tambahnya.
Menanggapi sorotan tersebut, Kanit PPA Polres Dompu, IPDA Ruslan, menyampaikan bahwa penyidik telah menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan, laporan korban diterima pada 12 September 2025, kemudian dilanjutkan dengan tahapan penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
“Pada 13 September 2025, berkas perkara tahap satu telah dikirim ke Kejaksaan. Terduga pelaku berinisial S alias G telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” ujar Ruslan.
Terkait tidak dilakukannya penahanan, IPDA Ruslan menegaskan bahwa hal tersebut didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana, mengingat ancaman pidana berada di bawah lima tahun.
“Kami juga telah menerima petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 16, untuk melengkapi pemeriksaan tambahan terhadap saksi, korban, dan orang tua korban. Insya Allah berkasnya segera kami lengkapi dan kembalikan ke Kejaksaan,” pungkasnya.
Meski Polres Dompu menyatakan proses hukum berjalan, kondisi korban yang masih belum memperoleh rasa aman memunculkan pertanyaan serius terkait keberpihakan negara terhadap hak korban atas perlindungan dan pemulihan.
UU TPKS tidak hanya mengatur aspek pemidanaan, tetapi juga menegaskan kewajiban negara untuk melindungi korban dari dampak lanjutan kejahatan seksual. Publik kini menanti, apakah penegakan hukum akan berhenti pada pemenuhan prosedur formal semata, atau benar-benar menghadirkan keadilan substantif bagi korban. (Iba)












