Detikntbcom – Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi NTB (GERAK-NTB) menggelar demonstrasi di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (22/4/2026). Aksi tersebut dipimpin oleh Koordinator Lapangan Andi Swandi R, sebagai bentuk tekanan publik terhadap proses persidangan dugaan gratifikasi “Dana Siluman” DPRD NTB.
Aksi ini berkaitan dengan perkara yang tengah bergulir dan telah menyeret tiga tersangka oknum legislatif di lingkungan DPRD NTB yaitu M Nasib Ikroman, Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman.
Dukungan terhadap Independensi Penegak Hukum
Dalam orasinya, Andi Swandi R. menegaskan bahwa GERAK-NTB mendukung penuh independensi Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati NTB.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan profesional, objektif dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Keputusan hukum harus mencerminkan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas prosedural,” tegasnya.
Soroti Dugaan Keterlibatan Pejabat Pemprov NTB
GERAK-NTB juga menyoroti fakta-fakta persidangan yang berkembang, yang menurut mereka mengarah pada dugaan keterlibatan pejabat Pemerintah Provinsi NTB.
Dugaan tersebut berkaitan dengan Program Desa Berdaya senilai Rp76 miliar yang disebut-sebut bersumber dari pemotongan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB periode sebelumnya.
Massa aksi menilai, aliran anggaran tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk mengungkap aktor utama di balik kebijakan tersebut.
Regulasi Pergeseran Anggaran Dipertanyakan
Dalam pernyataan resminya, GERAK-NTB menilai skema pergeseran anggaran diduga dilegalkan melalui Peraturan Gubernur NTB Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 6 Tahun 2025.
Mereka menduga proses tersebut bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025tentang efisiensi belanja negara.
“Jika benar menyalahi aturan, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk ranah pidana,” ujar Andi.
Dugaan Aktor Intelektual di Balik Kasus
GERAK-NTB berpandangan bahwa perkara ini tidak berhenti pada tiga tersangka legislatif semata. Mereka menduga adanya keterlibatan pihak lain yang memiliki kewenangan dalam kebijakan anggaran.
Arah dugaan tersebut mengarah pada Gubernur NTB, Tim Transisi Gubernur serta Kepala BPKAD NTB.
Menurut massa aksi, peran para pihak tersebut penting untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh termasuk dugaan adanya perintah jabatan.
Empat Tuntutan Utama GERAK-NTB
Dalam aksi tersebut, GERAK-NTB menyampaikan empat tuntutan tegas mendesak majelis hakim dan jaksa penuntut untuk untuk memanggil paksa Gubernur Lalu Muhamad Iqbal, kepala BPKAD dan Tim Transisi karena kesaksian mereka bersifat krusial.
“Mendesak Majelis Hakim untuk menggunakan kewenangan ex officio berdasarkan Pasal 180 KUHAP guna memanggil paksa Gubernur NTB, Ketua Tim Transisi Gubernur dan Kepala BPKAD NTB sebagai saksi kunci. Keterangan mereka bersifat krusial untuk membuktikan unsur mens rea dan perintah jabatan dalam perkara ini,” tegas Andi.
Selain itu, mereka juga menuntut JPU Kejati NTB untuk mengembangkan dakwaan dengan menerapkan Pasal 55 KUHP jo. Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 terhadap seluruh pihak yang diduga sebagai aktor intelektual.
“Penegakan hukum tidak boleh putus mata rantai dan berhenti pada pelaksana lapangan,” pungkasnya.
Kemudian mereka meminta dilakukannya audit forensik secara terbuka terhadap seluruh dokumen penyusunan Program Desa Berdaya Rp76 Miliar, termasuk Berita Acara Pemotongan Pokir, telaahan Staf BPKAD serta disposisi Gubernur dan Tim Transisi.
“Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk melakukan supervisi atau mengambil alih penanganan perkara mengingat nilai kerugian negara yang signifikan dan dugaan keterlibatan Kepala Daerah,” tegas mereka pada poin keempat tuntutan mereka.
Aksi Akan Digelar Secara Maraton
GERAK-NTB memastikan bahwa aksi ini bukan yang terakhir. Mereka berkomitmen akan terus mengawal jalannya persidangan melalui aksi unjuk rasa secara berkelanjutan di Pengadilan Tipikor Mataram.
“Aksi ini adalah bentuk partisipasi rakyat untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Andi Swandi R.
Respon Ketua Pengadilan Tipikor Mataram
Ketua Pengadilan Tipikor Mataram Ary Wahyu Irawan menegaskan, pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penetapan tersangka menurutnya sepenuhnya kewenangan penyidik dan penuntut umum.
“Ketika suatu perkara telah masuk ke pengadilan, maka status hukum seseorang berubah dari tersangka menjadi terdakwa,” kata Ary di hadapan massa aksi.
Oleh karena itu sambungnya, perlu dipahami bahwa penetapan tersangka, siapapun orangnya termasuk pejabat seperti gubernur bukanlah bagian dari kewenangan pengadilan negeri. Pengadilan hanya memeriksa dan mengadili perkara yang telah dilimpahkan.
“Selanjutnya, terkait dengan isu intervensi dalam penanganan perkara, saya tegaskan bahwa tidak ada intervensi terhadap Majelis Hakim. Sebagai Ketua Pengadilan, saya tidak akan pernah mencampuri atau memengaruhi proses maupun putusan yang diambil oleh Majelis Hakim, karena independensi hakim adalah prinsip utama dalam peradilan,” katanya.
Adapun mengenai siapa saja pihak yang akan dipanggil dalam persidangan tersebut, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim. Majelis dapat meminta penuntut umum untuk menghadirkan pihak-pihak tertentu apabila dianggap perlu untuk kepentingan pembuktian.
“Namun demikian, pemeriksaan tetap berangkat dari berkas perkara yang disusun oleh penyidik dan penuntut umum, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menjadi dasar utama dalam persidangan. Selanjutnya, keputusan untuk menghadirkan pihak tambahan sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim, dan tidak berkaitan dengan Ketua Pengadilan,” pungkasnya. (Iba)












