Detikntbcom – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sumbangan Dana Pendidikan sebagai salah satu dari lima raperda inisiatif yang diajukan lembaga legislatif tersebut.
Raperda ini dinilai menjadi angin segar bagi sekolah-sekolah di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi NTB, khususnya SMA, SMK, dan SLB, dalam upaya memenuhi kebutuhan pembiayaan pendidikan melalui partisipasi masyarakat.
Anggota Komisi V DPRD NTB, Didi Sumardi mengatakan, Jumat 8 Mei 2026, regulasi tersebut disiapkan sebagai solusi atas keterbatasan anggaran pendidikan, terutama setelah adanya kebijakan moratorium pungutan sumbangan sekolah yang sebelumnya diberlakukan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.
Menurutnya, kebijakan moratorium tersebut berdampak pada sejumlah sekolah yang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan operasional kegiatan pendidikan yang belum sepenuhnya dapat ditanggung melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Raperda ini lahir dari aspirasi masyarakat, khususnya stakeholder pendidikan yang memandang perlu ada jalan tengah untuk memenuhi kebutuhan anggaran sekolah, karena secara kalkulatif standar pembiayaan atau unit cost per siswa masih kurang memadai,” ujar Didi.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, rancangan regulasi tersebut juga memiliki landasan hukum yang kuat. Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa pembiayaan pendidikan dapat bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
Karena itu, lanjut dia, keterlibatan masyarakat dalam mendukung pendanaan pendidikan dimungkinkan selama dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak memberatkan masyarakat.
“Nah bagian dari itulah kemudian terkonstruksi dalam bentuk rancangan perda tentang sumbangan dana pendidikan dari masyarakat,” katanya.
Didi menegaskan, skema sumbangan dalam raperda tersebut nantinya hanya diperuntukkan bagi orang tua siswa maupun masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi. Sementara masyarakat kurang mampu dipastikan tidak boleh dibebani pungutan dalam bentuk apapun.
Ia berharap regulasi tersebut dapat menjadi payung hukum yang jelas bagi sekolah dalam mengelola partisipasi masyarakat untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan di NTB, tanpa mengesampingkan prinsip keadilan dan perlindungan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu. (Iba)












