Ketua HMI Badko Balinusra Nilai Polemik “Dana Siluman” DPRD NTB Belum Bisa Disebut Korupsi

Ketua Umum HMI MPO Badko Bali Nusra Abdul Halik. (Iba/DetikNTBCom)
Ketua Umum HMI MPO Badko Bali Nusra Abdul Halik. (Iba/DetikNTBCom)

Detikntbcom – Ketua HMI Badko Bali-Nusa Tenggara (Balinusra), Abdul Halik, menilai polemik dugaan “dana siluman” di DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) belum dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, penanganan persoalan tersebut harus berpijak pada dasar hukum yang jelas, bukan sekadar opini publik.

“Korupsi sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Intinya adalah penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Namun, dalam persoalan pokir siluman ini, saya belum menemukan dasar hukum yang konkret untuk menyebutnya sebagai korupsi,” ujar Halik di Mataram, Kamis (21/8).

Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ada hasil audit resmi maupun penelusuran hukum yang memastikan asal-usul dana yang dipersoalkan tersebut.

“Apakah dana itu berasal dari kontraktor, gubernur, atau pihak lain? Tanpa investigasi yang jelas, sulit mengkategorikannya sebagai tindak pidana korupsi,” katanya.

Halik juga mengingatkan bahwa baik menurut ketentuan hukum maupun definisi yang digunakan Transparansi Internasional, korupsi mensyaratkan adanya penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat atau negara.

“Kalau sumber dana saja belum jelas, bagaimana bisa langsung disebut korupsi?” ujarnya.

Meski demikian, Halik mengapresiasi langkah sejumlah anggota DPRD NTB yang telah mengembalikan uang kepada Kejaksaan Tinggi NTB. Menurutnya, tindakan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk itikad baik untuk menyelamatkan keuangan negara.

Namun, ia mengingatkan agar penanganan kasus ini tidak berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

“Saya resah, benang kusut ini harus segera diurai. Eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus kembali pada kepentingan rakyat, bukan justru larut dalam praktik transaksi gelap,” tegasnya.

Halik juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera menelusuri secara menyeluruh alur dana pokir yang dipersoalkan agar masyarakat memperoleh kepastian dan kejelasan.

“Kalau sudah jelas sumber dan perputarannya, barulah bisa dipastikan apakah benar merupakan tindak pidana korupsi atau bukan. Tanpa itu, kasus ini hanya menjadi bola liar yang membingungkan publik,” pungkasnya. (Iba)