OPINI: Menimbang Keadilan dalam Putusan Bebas

Penulis: Dr. Ufran, S.H., M.H.* (Iba)
Penulis: Dr. Ufran, S.H., M.H.* (Iba)

Oleh: Dr. Ufran, S.H., M.H.*

Detikntbcom – Perdebatan mengenai putusan bebas dalam KUHAP baru tampaknya telah bergerak jauh melampaui pertanyaan tekstual: apakah Pasal 285 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 membuka atau justru menutup ruang banding penuntut umum terhadap putusan bebas.

Praktik peradilan bahkan telah lebih dahulu bergerak

Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat menerima banding penuntut umum terhadap putusan bebas dalam perkara korupsi pengadaan bibit rehabilitasi hutan dan lahan. Pengadilan tinggi kemudian membatalkan putusan bebas Pengadilan Tipikor Mamuju dan menyatakan terdakwa bersalah.

Sebaliknya, Pengadilan Tinggi Jambi melalui Putusan Nomor 179/Pid.Sus/2026/PT JMB menyatakan banding penuntut umum terhadap putusan bebas tidak dapat diterima.

Dua pengadilan tinggi, satu KUHAP, tetapi menghasilkan dua kesimpulan yang berlawanan

Keterbelahan tersebut menunjukkan bahwa persoalan sesungguhnya lebih mendasar daripada sekadar menafsirkan satu pasal. Pertanyaan yang belum selesai dijawab adalah: apa sesungguhnya makna putusan bebas dalam sistem peradilan pidana?

Apakah putusan bebas hanya merupakan kesimpulan sementara hakim tingkat pertama yang sewaktu-waktu dapat dikoreksi negara? Ataukah putusan bebas harus dipandang sebagai titik ketika negara, setelah diberi kesempatan membuktikan dakwaannya secara penuh, wajib menghentikan kekuasaan koersifnya terhadap seorang warga negara?

Di situlah perdebatan mengenai putusan bebas semestinya dimulai. Bukan Pernyataan Kebenaran Absolut.

Putusan bebas atau acquittal sering disalahpahami sebagai pernyataan bahwa terdakwa secara faktual pasti tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Padahal, sistem peradilan pidana tidak selalu mampu memberikan jawaban absolut tentang apa yang sesungguhnya terjadi pada masa lalu.

Alec Samuels sejak lama mengingatkan adanya perbedaan antara pencarian kebenaran faktual dan pembuktian dalam hukum pidana. Pertanyaan dalam persidangan pidana bukan semata-mata apa yang terjadi atau siapa yang melakukannya, melainkan apakah negara berhasil membuktikan bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut menurut standar pembuktian pidana. Itulah hakikat standar beyond a reasonable doubt.

Risiko kekeliruan sengaja tidak dibagi secara seimbang antara negara dan terdakwa. Beban tersebut terutama ditempatkan kepada negara.

Desain ini lahir bukan karena hukum menganggap hakim tidak mungkin salah, melainkan karena konsekuensi kesalahan tersebut berbeda. Membebaskan orang yang secara faktual bersalah merupakan kegagalan menemukan kebenaran. Sebaliknya, menghukum orang yang tidak bersalah merupakan penggunaan kekuasaan negara untuk merampas kemerdekaan seseorang yang seharusnya tidak dipidana.

Karena itu, hukum pidana menerima suatu asimetri: lebih baik negara gagal menghukum ketika bukti masih menyisakan keraguan yang beralasan daripada menurunkan standar pembuktian demi mengejar pemidanaan.

Gagasan tersebut tetap menjadi salah satu fondasi doktrin reasonable doubt.

Finalitas sebagai Batas Kekuasaan

Dari sini muncul nilai kedua dalam putusan bebas yaitu finalitas. Finalitas bukan hadiah bagi terdakwa. Finalitas merupakan pembatas terhadap kekuasaan negara.

Negara memasuki persidangan dengan sumber daya yang jauh lebih besar dibandingkan individu. Negara memiliki penyidik, jaksa, kewenangan memanggil, menggeledah, menyita, menahan, menghadirkan saksi, hingga membangun konstruksi perkara.

Karena ketimpangan tersebut, hukum acara pidana tidak selalu memberikan hak yang sepenuhnya simetris kepada negara dan terdakwa.

Marilyn McMahon menunjukkan bahwa doktrin double jeopardy secara historis memiliki fungsi untuk mengoreksi ketimpangan tersebut. Finalitas mencegah seseorang menghadapi penuntutan berulang, mendorong aparat melakukan penyidikan secara serius sejak kesempatan pertama, sekaligus mengurangi risiko salah penghukuman akibat negara terus memperbaiki kelemahan perkaranya dalam proses berikutnya.

Gerard Coffey memberikan peringatan yang lebih praktis.

Setelah persidangan pertama, negara telah mengetahui strategi pembelaan terdakwa. Negara mengetahui saksi mana yang berhasil dipatahkan, bukti mana yang lemah, serta bagian mana dari konstruksi dakwaan yang gagal.

Pemeriksaan berikutnya berpotensi memberikan keuntungan taktis kepada penuntut umum untuk memperbaiki kegagalan pada kesempatan pertama.

Aristo Pangaribuan menyebut persoalan tersebut sebagai pertarungan antara finality dan accuracy.

Finalitas melindungi warga dari proses pidana yang tidak pernah selesai. Sementara akurasi mewakili kepentingan negara dan masyarakat agar kekeliruan putusan masih dapat dikoreksi.

Tanpa finalitas, putusan bebas berisiko kehilangan maknanya. Ia hanya akan berubah menjadi semacam “belum terbukti untuk sementara.”

Putusan Bebas Juga Menyangkut Martabat

Persoalan ini tidak berhenti pada teori hukum. Seseorang yang akhirnya dibebaskan belum tentu kembali ke titik kehidupannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Proses pidana dapat meninggalkan kerugian pekerjaan, biaya pembelaan, tekanan psikologis, stigma sosial, keretakan hubungan keluarga, hingga reputasi yang sulit dipulihkan.

Jill Peay dan Elaine Player menunjukkan bahwa terdakwa yang secara teori berjalan bebas keluar dari pengadilan tetap dapat membawa kerugian material maupun immaterial akibat proses hukum yang telah dijalaninya.

Karena itu, putusan bebas memiliki fungsi lebih luas daripada sekadar menghentikan pidana. Putusan bebas semestinya memberikan kesempatan kepada seseorang untuk mendapatkan kembali kehidupannya.

Gabrielle Watson bahkan menunjukkan bahwa ancaman kemungkinan diadili kembali dapat menjadi bentuk hard treatment tersendiri.

Seseorang hidup tanpa closure, terus berada dalam ketidakpastian apakah tuduhan yang sama suatu hari akan dibuka kembali.

Di sinilah finalitas bertemu dengan martabat manusia. Tetapi Bagaimana Jika Hakim Keliru?

Namun, memutlakkan finalitas juga melahirkan persoalan keadilan. Hakim bukan manusia tanpa kemungkinan salah.

Bukti penting dapat ditemukan setelah persidangan. Perkembangan teknologi forensik dapat membuktikan sesuatu yang sebelumnya tidak dapat dibuktikan.

Lebih buruk lagi, putusan bebas dapat lahir dari suap, intimidasi saksi, pemalsuan bukti, atau bahkan manipulasi proses peradilan.

Apakah masyarakat tetap harus menerima putusan tersebut hanya demi finalitas?

Pertanyaan inilah yang membuat sejumlah negara tidak mempertahankan finalitas secara absolut.

Inggris dan Wales, misalnya, melalui Criminal Justice Act 2003 memungkinkan pembukaan kembali putusan bebas untuk sejumlah tindak pidana sangat serius ketika ditemukan new and compelling evidence.

Namun, negara tidak sekadar diberi kesempatan kedua. Terdapat mekanisme dan persyaratan ketat untuk memastikan bahwa bukti tersebut benar-benar baru, kredibel, substansial, serta sangat probatif dan bahwa persidangan ulang memenuhi kepentingan keadilan.

Model tersebut penting bukan semata-mata karena Inggris membuka kemungkinan pemeriksaan ulang terhadap putusan bebas, tetapi karena pengecualian dirancang sebagai keadaan luar biasa, bukan sebagai kelanjutan rutin dari ketidakpuasan jaksa terhadap putusan hakim.

Pelajaran Menarik dari Jerman

Jerman memberikan pelajaran yang bahkan lebih menarik.

Pasal 362 Strafprozessordnung mengenal pembukaan kembali perkara yang telah berkekuatan hukum tetap untuk merugikan terdakwa dalam keadaan tertentu. Misalnya, ketika dokumen yang digunakan untuk perkara ternyata palsu, kesaksian ternyata palsu, hakim melakukan pelanggaran pidana terkait perkara, atau orang yang telah dibebaskan kemudian memberikan pengakuan yang dapat dipercaya.

Pada 2021, Jerman bahkan menambahkan ketentuan yang memungkinkan perkara dibuka kembali terhadap orang yang telah dibebaskan dalam sejumlah kejahatan sangat berat apabila muncul fakta atau bukti baru yang sangat kuat.

Namun, pada 31 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi Federal Jerman menyatakan ketentuan baru tersebut inkonstitusional dan batal.

Alasannya fundamental.

Dalam benturan antara kepastian hukum dan keadilan substantif, jaminan ne bis in idem dalam Konstitusi Jerman memberikan perlindungan kuat terhadap finalitas. Perlindungan tersebut bahkan berlaku terlepas dari kemungkinan bahwa orang yang dibebaskan secara faktual mungkin bersalah.

Pelajaran tersebut penting.

Negara dengan tradisi civil law dan orientasi pencarian kebenaran materiil pun tidak otomatis menempatkan kebenaran faktual di atas finalitas.

Kembali kepada KUHAP Baru

Pengalaman tersebut memberikan perspektif berbeda terhadap perdebatan di Indonesia.

Ketika PT Sulawesi Barat menerima banding dan membalik putusan bebas, secara implisit putusan bebas diperlakukan sebagai hasil penilaian fakta yang masih dapat dikoreksi oleh judex facti tingkat kedua.

Ketika PT Jambi menolak banding, putusan bebas diperlakukan lebih dekat sebagai batas final terhadap kelanjutan kekuasaan penuntutan biasa.

Karena itu, dua putusan tersebut sebenarnya tidak hanya berbeda dalam menafsirkan Pasal 285. Keduanya mencerminkan dua filosofi berbeda tentang institusi putusan bebas.

Yang pertama memberikan bobot lebih besar kepada accuracy, jangan biarkan kekeliruan hakim tingkat pertama menjadi kebenaran yang tidak dapat diperiksa dan dikoreksi.

Yang kedua memberikan bobot lebih besar kepada finality: setelah negara memperoleh kesempatan penuh dan gagal membuktikan dakwaannya, risiko kesalahan negara tidak boleh terus dibebankan kepada terdakwa. Di sinilah diskursus mengenai KUHAP baru semestinya bergerak.

Finalitas Harus Menjadi Prinsip

Finalitas tentu tidak harus berarti semua putusan bebas dalam segala keadaan kebal terhadap koreksi.

Pengalaman berbagai negara menunjukkan adanya ruang bagi pengecualian, terutama ketika proses yang menghasilkan putusan bebas itu sendiri telah tercemar.

Namun, logikanya seharusnya dibalik. Finalitas adalah prinsip. Pembukaan kembali adalah pengecualian.

Jika negara hendak mengganggu putusan bebas, syaratnya harus dirumuskan secara terang.

Jenis perkara apa yang dapat dibuka kembali? Alasan apa yang dapat membenarkannya? Apakah harus terdapat bukti baru? Bagaimana jika putusan diperoleh melalui korupsi peradilan? Siapa yang memberikan izin? Dan berapa kali negara boleh mencoba kembali?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi wilayah tafsir yang terlalu longgar.

Tanpa batas yang jelas, upaya hukum terhadap putusan bebas berisiko berubah dari mekanisme koreksi menjadi kesempatan kedua bagi negara untuk memperbaiki perkara yang gagal dibuktikannya pada kesempatan pertama.

Pada akhirnya, keadilan tidak hanya diukur dari kemampuan menghukum orang yang bersalah. Keadilan juga diukur dari kemampuan hukum mengetahui kapan negara harus berhenti. Itulah makna terdalam sebuah putusan bebas.

*Ketua Departemen Hukum Pidana FHISIP Universitas Mataram

Editor: Ibrahim Bram Abdollah