Siap-siap, Kejati NTB sudah kantongi sejumlah data Pungli di Gili Trawangan

Kasi Penkum (Juru Bicara) Kejati NTB Dedi Irawan

Mataram (Detikntbcom) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat merespon tuntutan aksi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mataram terkait dugaan pungutan liar di atas tanah Pemprov NTB di Gili Trawangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB Dedi Irawan membeberkan adanya indikasi oknum yang melakukan Pungli di atas tanah ex GTI seluas 75 Hektare tersebut tengah dalam proses.

gambar Iklan

“Saat ini kita sudah mendapatkan data-data dan selanjutnya akan dianalisa apakah dapat ditingkatkan pada tahap lidik atau tidak,” ungkap Dedi dimintai tanggapan atas tuntutan aksi HMI kemarin di Mataram.

Sebelumnya, kelompok masyarakat telah melaporkan adanya dugaan korupsi dan Pungli di atas tanah Pemprov di Gili Trawangan Lombok Utara di Kejati NTB.

Dalam laporan tersebut ungkap Dedi, terkait keterlibatan sejumlah oknum pejabat Pemprov NTB dan oknum pejabat Pemda Lombok Utara pada pengelolaan retribusi di atas tanah milik Pemprov di Gili Trawangan.

Untuk diketahui, perusahaan Gili Trawangan Indah (GTI) sebagai pengelola tanah di Gili Trawangan tersebut menyerahkan royalti kepada Pemprov NTB hanya sebesar Rp22,5 juta per tahun. Tidak sesuai dengan kondisi yang ada sekarang ini. (Iba)