Hukum  

1 KG Sabu Dalam Sendal Berhasil Diamankan Dirresnarkoba Polda NTB.

Barang Bukti Sabu dan sendal tempat disembunyikannya sabu.

MATARAMDua pengedar narkoba berinisial AG (27) dan ME alias A (28) berjenis kelamin laki-laki, Suku Aceh, Peternak alamat Dusun Krueng Tuan, Kelurahan Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peurelak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh pendidikan terakhir SMP (tidak tamat) berhasil digiling atau ditangkap Dirresnarkoba Polda NTB pada,

Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra menjelaskan, modus operandi yang dimainkan dua pengedar barang haram dengan berat bruto 1 Kg tersebut dengan dimasukkan barang itu ke dalam dua pasang sandal.
Masing-masing empat bungkus barang tersebut dimasukkan ke sandal dan dijahit rapi untuk menghindari pemeriksaan X-ray di bandara Internasional Soeta menuju ke Bandara Bizam Lombok.
Tahanan nomor 29 dan 26 pelaku pengantar sabu yang hendak transaksi dengan narapidana penjara lombok timur. (LF/FD)

“Mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di salah satu hotel wilayah Cakranegara Kota Mataram, tim opsnal Subdit Ditresnarkoba langsung menindaklanjuti informasi itu,” ungkap Helmi, Kamis (30/29) saat konferensi pers di Mapolda NTB di Mataram.

Setelah melakukan pemantauan tambahnya, sekitar pukul 15.00 Wita tim Ditresnarkorba melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial AG alias A dan tersangka inisial ME alias E yang saat itu mau keluar dari kamar Hotel Nomor 202 tersebut.
Dari hasil penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) bungkus besar kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik es batu dan dibungkus dengan menggunakan plastik kresek warna hitam yang pada ujungnya sudah terikat dan dibungkus lagi
menggunakan plastik warna putih yang bertuliskan Alfamart.
“Berat bersih masing-masing seberat 212,16 gram, 235, 78 gram, 246,08 gram dan 199,38 gram dengan berat keseluruhan seberat 893,40 gram dan 2 pasang sandal warna coklat merk Royal Cobbler dan merk Bonia Internasional,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
www.lombokfokus.com