Mataram (Detikntbcom),- Polemik lahan Milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang berlokasi di Gili Trawangan seluas 65 hektar are yang dikelola perusahaan swasta menjadi perhatian semua pihak.
Tidak ketinggalan juga, Sirra Prayuna Cyndicate menyoroti polemik tersebut dengan menggelar dialog interaktif bertajuk ‘Menggagas Formulasi Penyelesaian Sengketa di Gili Trawangan yang Berkeadilan’ pada, Selasa (13/7) secara virtual.
Dialog tersebut menurut founder Sirra Prayuna Cyndicate, Sirra Prayuna, dalam rangka memberikan formulasi yang terbaik terhadap penyelesaian persoalan lahan pemerintah provinsi NTB seluas 65 hektar are di Gili Trawangan yang dikontrakkan kepada pihak ketiga.

Sirra Prayuna syndicate yang bergerak di bidang sosial ekonomi, humaniora dan demokratisasi ini menjelaskan bahwa forum ini penting untuk menukar pikiran, menemukan solusi terhadap lahan Gili Trawangan, bagaimana mengoptimalkan PAD dan kesejahteraan masyarakat sekitar Gili Trawangan juga tidak merugikan pihak investor yang mengelola lahan tersebut.
“Diperlukan dialog yang lebih intensif dalam rangka memberi solusi yang berkeadilan kepada semua pihak,” ujar pengacara nasional ini.
Pihaknya menjelaskan, belum bisa mengambil kesimpulan terlalu dini soal polemik tersebut. “kami harus melakukan kajian terhadap dokumen-dokumen yang ada. Kemanfaatan dari aturan-aturan yang ada sehingga bisa kami bisa simpulkan secara utuh. Nantinya akan diserahkan kepada pemerintah sebagai rekomendasi,” ujarnya.
Dalam dialog virtual itu juga dihadiri pihak pemerintah diwakili Sekretaris Daerah Lalu Gita Ariadi, Ketua Komisi III DPRD Sambirang Ahmadi, akademisi Unram Prof Zainal Asikin, perwakilan pengusaha beroperasi di Gili Trawangan serta para pihak terkait lainnya. (Iba)












