Kesulitan isi aplikasi, tersisa 8 anggota dewan NTB belum laporkan LHKPN

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat H. Mahdi usai menggelar paripurna penetapan APBD Perubahan 2021, Selasa (14/9) di Mataram.

Mataram (Detikntbcom) – Sebanyak delapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) yang belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

“Iya tinggal depan orang (anggota dewan yang belum laporkan LHKPN),” ungkap Sekretaris Dewan (Sekwan) usai menggelar paripurna di DPRD NTB, Selasa (14/9) di Mataram.

gambar Iklan

Belum dilaporkannya harta kekayaan para anggota dewan Udayana tersebut ungkap Mahdi, alasannya disebakan data kekayaaan mereka belum ada dan kesulitan mengisi aplikasi.

Pihaknya berharap agar para anggota dewan itu segera melaporkan harta kekayaannya yang real sesuai harta yang dimilikinya. Karena batas waktunya sudah lewat.

“Batas waktunya sih sudah lewat. Kita akan menuntun mereka untuk mengisi aplikasi (LHKPN). Kalau untuk ngisi aplikasi kita bisa bantu. Mudah-mudahan delapan orang itu besok kita buka siapa saja dan kita segera menyelesaikannya,” kata Mahdi.

Sebelumnya dilansir dari Radar Mandalika, sebanyak lima orang anggota DPRD NTB disebut Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (FITRA) NTB, nilai kekayaanya meningkat. Perbandingan nilai kekayaan ini antara tahun 2019 sebelum pandemi dan tahun 2020 pandemi.

Sementara, dalam Laporan Harta Kekayaan Negara (LHPN) justru diragukan. Pasalnya, tidak ada perubahan apa-apa alias diduga tidak melaporkan harta kekayaannya untuk saat ini.

“Ini berdasarkan data dari web (LHKPN) KPK,” ungkap Direktur Fitra NTB Ramli Ernanda. (Iba)

gambar Iklan