Diduga cemarkan nama baik IDP, Edi Muhlis resmi diadukan ke Polda NTB

Kuasa hukum Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri (IDP) secara resmi mengadukan anggota DPRD Bima Edi Muhlis ke Polda NTB, Jumat (1/10) di Mataram

Mataram (Detikntbcom) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima Edi Muhlis resmi dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

“Secara resmi kami mewakili Umi Dinda (Hj. Indah Dhamayanti) sebagai kuasa hukumnya resmi mengadukan Edi Muhlis atas pernyataannya di media,” jelas Kuasa Hukum Indah Dhamayanti, Putri Imam Sofian, Jumat (1/10) saat konferensi pers di Mataram.

gambar Iklan

Laporan tersebut lanjutnya, atas pernyataannya di salah satu media lokal di Bima.

Adapun pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 KUHP jo. Psl 311 KUHP dan/ atau pasal 27 ayat (3) Jo. pal 46 ayat (3) UU RI no. 19 tahun 2016 ttg informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Iba)