Bima (Detikntbcom) – Kepala Desa Soki Kecamatan Belo Kabupaten Bima Abas Muhammad diduga kuat menggelapkan sejumlah Anggaran Dana Desa hingga ratusan juta rupiah.
Dugaan penggelapan dana desa tersebut terungkap saat media ini memperoleh surat pernyataan pengembalian sejumlah dana tersebut oleh Kades.
“Berakhir dengan kesepakatan pengembalian yang disaksikan oleh Camat Belo, PLH Kapolsek Belo, anggota BPD Desa Soki, Babinkantibmas dan Babinsa Desa Soki,” ungkap salah seorang pemuda, Mulyadi, diterima media ini, Rabu (20/10).
Sejumlah dana yang diduga digelapkan tersebut di antaranya uang masjid Rp40 juta, uang kesepakatan dengan PT. Tower Bersama Rp100 juta, uang bantuan langsung tunai 48 juta, subsidi listrik 21 KK belum direalisasikan, Bumdes Rp80 juta dan sejumlah ADD mulai tahun 2017-2020.

“Kasus ini kami adukan di Polres bima, bila Kades Soki tidak memenuhi janjinya,” ujar Mul sapaannya.
Pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk mengantensi kasus tersebut. Pihaknya menegaskan akan mengawal kasus itu hingga tuntas.
“Kapolres Bima tidak boleh main-main dengan kasus ini karena ini menyangkut hajat hidup masyarakat Soki,” bebernya.
Menurutnya kasus tersebut merupakan tindak pidana murni karena terbukti Kades Soki mengakui anggaran tersebut diambil untuk kepentingannya.
Diketahui, Kades Soki menyepakati pengembalian sejumlah dana tersebut hingga batas waktunya tanggal 20 Desember 2021 yang ditandatangani pada 3 Oktober 2021 di atas materai 10.000.
Kesepakatan pengembalian tersebut disaksikan oleh Camat Belo, PLH Kapolsek Belo, BPD, Babinkantibmas dan Babinsa Desa Soki. (Iba)