Geram NTB perkuat laporan ke Propam Polda tembuskan ke Presiden Jokowi

Ketua Umum Geram NTB Ruslan menyerahkan laporan kepada Propam Polda NTB melalui Bripka NI NYM Tri Chandra Udnyani soal dugaan pemerasan diduga dilakukan kasat Reskrim Polres Dompu, Kamis (13/1) di ruangan Bidang Propam Polda NTB.

Mataram (Detikntbcom) – Gerakan Rakyat Menggugat Nusa Tenggara Barat (Geram NTB) kembali melaporkan dugaan pemerasan kepada Bidang Propam Polda NTB, Kamis (13/1) siang, yang diduga dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Dompu terhadap tersangka SAM diduga melalui dua penyidiknya.

Laporan resmi berkop lembaga Geram NTB tersebut dalam rangka memperkuat laporan pelapor Putra Uma Keho secara pribadi ke Propam Polda NTB Minggu lalu.

gambar Iklan

Selain itu, dalam laporan tersebut juga, melaporkan dugaan pelanggaran HAM dan dugaan pemerasan pada proses penegakan hukum pada kasus penipuan arisan online pada wilayah hukum Polres Dompu.

Adapun tuntutan tersebut antara lain, mendesak Kapolda NTB untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus penipuan arisan online beinisial SAM karena saudari SAM memiliki bayi berumur tiga bulan sehingga memenuhi syarat ditambah lagi tersangka SAM telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan secara resmi di Polres Bima.

Selanjutnya, Geram NTB juga mendesak Kapolda NTB melalui Kabid Propam memberikan atensi khusus dan mencopot Kasat Reskrim Polres Dompu karena dinilai tidak mampu menjalankan tugas sebagai APH serta tidak mampu memenuhi amanat Pasal 31 Ayat 1 KUHAP tentang penangguhan penahanan.

“Mendesak Kabid Propam POLDA NTB mencopot Kasat Reskrim Polres Dompu karena diduga memeras tersangka SAM melalui dua penyidiknya,” desak Ketua Umum Gerak NTB Ruslan seperti siaran pers diterima media ini.

Sekian itu Gerak NTB juga meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolres Dompu karena tidak melakukan koordinasi yang baik dengan anggota di bawahnya dalam menentukan keadilan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

“Meminta kepada Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri untuk memberikan atensi dan menegur Kapolda NTB karena tidak responsif terhadap kasus kemanusiaan yang ada di NTB khususnya yang menimpa tersangka SAM,” pintanya dikutip dari laporan yang diserahkan ke Propam Polda NTB ditembuskan ke Presiden Jokowi.

Sementara Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dikonfirmasi mengungkapkan bahwa kasus tersangka SAM arisan online tetap melanjutkan dan sudah dilakukan tahap dua.

“Proses sudah tahap P21 dan sesegera mungkin tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan. Kalau sudah diserahkan ke kejaksaan tentunya kasus itu jadi tanggung jawab dari pihak kejaksaan. Jadi kita tetap monitor,” jelas pria dikenal ramah dengan rekan pers ini.

Sementara untuk kasus dugaan pemerasan, Artanto menegaskan sudah dilakukan proses penyelidikan oleh Propam Polda NTB.

“Itu sudah dilakukan proses penyelidikan. Apabila ada laporannya dari pihak Propam tentu akan menyelidiki permasalahan tersebut,” pungkasnya. (Iba)